Pj Bupati Langkat Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Banjir
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Terima Dana Siap Pakai (DSP) Dari Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni (Dok. Kominfo Langkat)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jaringan Masyarkat sipil untuk advokasi Rencana Undang – Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (P-KS) , prioritas RUU penghapusan kekerasan seksual dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 kembali diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Ketua Serikat Perempuan Independen (SPI) Kabupaten Labuhanbatu Istuti Leili Lubis yang didampingi oleh Koordinator Program SPI Labuhanbatu Henny Rahayu, menyampaikan Kepada Wartawan bahwa perjalanan pembahasan RUU penghapusan kekerasan seksual (RUU P-KS) sudah terkatung-katung hampir lima tahun sejak masuk prioritas prolegnas tahun 2016 – 2019 dan masuk kembali menjadi di prioritas prolegnas DPR RI 2020-2024 namun pada 2 Juli 2020 badan legislasi DPR RI mengeluarkan RUU P-KS dari prolegnas prioritas 2020 berdasarkan keputusan komisi VIII DPR RI selaku pembahas RUU PK-S selama ini sehingga proses advokasi dan pengawalan RUU P-KS ini harus dimulai lagi agar RUU ini masuk kembali ke dalam daftar prioritas prolegnas tahun 2021, jelasnya.
Keputusan DPR ini menuai reaksi kekecewaan dari korban, keluarga korban, pendamping dan masyarakat pemerhati hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, karena RUU P-KS menjadi harapan yang tinggi dari masyarakat agar menjadi solusi dari persoalan kekerasan seksual yang selama ini terus terjadi dan membuat setiap orang berpotensi menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, sebut Ketua SPI Labuhanbatu ini.
Menurut Istuti Leili Lubis, hal ini yang membuat RUU PKS mendesak untuk segera diproses dan disahkan mengingat meningkatnya data kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkay, dari data Komnas dan perempuan mencatat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam catatan tahunan (Catahu) 2019 di mana kasus kekerasan seksual di ranah publik, 2.521 kasus dan di ranah private 2.988 kasus. Kekerasan seksual juga dialami oleh perempuan dengan disabilitas anak dan perempuan dengan HIV/AIDS. Data forum pengadaan layanan (FPL) tahun 2020 yang dihimpun dari 25 organisasi layanan, mengatakan bahwa selama pandemi Covid -19 terdapat 340 Kasus kekerasan seksua, sebutnya.
Hari ini kekerasan seksual juga semakin beragam modusnya, sehingga kebijakan dan aturan hukum yang ada saat ini tidak menjawab dan memenuhi rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Dampaknya 10 % kasus kekerasan seksual tidak bisa diproses hukum, sembilan bentuk kekerasan seksual belum semuanya dikenali dalam KUHP dan UU lainnya.
Lanjut Istuti Leili Lubis, KUHP belum mengatur secara khusus hak perlindungan korban dari pembuktian masih menjadi beban korban yang masih terpuruk karena tindakan kekerasan yang dialami. Praktik budaya dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yang berdampak pada reviktimisasi korban dan melenggang praktis kekerasan seksual masih terjadi di Indonesia , seperti Papua, NTT dan Sulawesi. Kondisi ini tidak dapat diubah jika kebijakan nasional mengintervensi, jelasnya.
Untuk mendorong pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan, pemulihan, dan penanganan, kami mendorong DPR RI untuk membahas RUU P-KS agar kembali menjadi undang – undang prioritas pada PROLEGNAS 2021 yang harus dibahas dan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada tanggal 9 Oktober 2020 mendatang, harap Ketua SPI ini
Untuk itu jaringan masyarakat sipil untuk Advokasi RUU P-KS ada enam poin yang terdiri dari :
1. Mendorong Pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujutkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan dengan memasukkan kembali RUU P-KS dalam prioritas Program Legislasi Nasiinal (Prolegnas) 2021.
2. Untuk memastikan optimalisasi RUU P-KS seegera dibahas dan disahkan, maka masyarakat sipil mendorong Ketua dan Pimpinan DPR RI memutuskan dan memastikan pembahasan RUU P-KS dilakukan di Baleg DPR RI.
3. Menuntut DPR RI untuk memastika RUU P-KS mengakomodir 6 elemen kunci dalam substansi: (1) melindungi hak – hak korban untuk mengakses keadilan sehingga mendapat proses peradilan yang berkeadilan; (2) Mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku; (3) Memberikan kepastian hukum terhadap bentuk – bentuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual; (4) Mencakup juga pemidanaan khusus bagi pelaku korporasi, pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban, untuk penanganan kasus kekerasan seksual, serta sangsi administrasi; (5) Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual; (6) Menegaskan pengaturan layanan pemerintah maupun layanan negara yang sinergi dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban.
4. Mendesak DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU P-KS secara transparan, partisipatif dan Inklusif dengan membuka akses diskusi,.memberi ruang bagi kelompok masyarkat sipil dan korban kekerasa seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukannya.
5. Menuntut kepada pemerintahan RI melakukan kerja – kerja kolaboratif dan koordinatif masyakarat sipil yang mengawal substansi RUU P-KS yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan seksual, serta mensosialisasikan pentingnya RUU P-KS untuk perlindungan korban agar masyarakat bersama – sama mendukung pembahasan RUU P-KS.
6. Menghimbau kepada berbagai elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja mengawal proses pembahasan RUU P-KS di DPR RI juga melakukan dialog – dialog terbuka untuk mendukung perjuangan RUU P-KS menjadi kebijakan substantif.
Untuk pengajuan kembali RUU P-KS Prolegnas ke DPR RI yang diajukan oleh Jaringan masyarkat sipil untuk advokasi RUU Penghapusan kekerasan seksual sebanyak 131 Lembaga dan individu yang tersebar di seluruh Indonesia, tegasnya.(At/Red)
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Terima Dana Siap Pakai (DSP) Dari Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni (Dok. Kominfo Langkat)…
Kepala BNNK Langkat AKBP.S.BANGKO, lSH MBA Saat Donor Darah, Didampingi Dari Unit Instansi Jajaran Lain (Foto : sepindonesia.com/Samuelson) Sepindonesia.com |…
Sepundonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo memastikan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat resah dengan maraknya peredaran barang terlarang jenis Sabu – sabu di Dusun Bomban Bidang A…
Sepindonesia.com, Asahan | Pihak Bank BRI Cabang Kisaran diduga telah menyalahi aturan dalam mengeksekusi rumah nasabahnya atas nama Poltak Pasaribu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H.,…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menyatakan kesiapan penuh untuk mengamankan jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara…
Rekapitulasi Suara Di Gedung Pegnasos Langkat (Dok. Polres Langkat) Sepindonesia.com |LANGKAT – Dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas pasca pemilihan, serta…
Kantor PT. KIM Di Kawasan Mabar Medan (Foto: sepindonesia.com) Sepindonesia.com | MEDAN – Perusahaan milik daeran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara…