PT. Arkindo Gugat Walikota Makassar
Foto, Direktur Cabang PT. Arkindo Makassar, Thedy Setiawan beserta tim kuasa hukum. Sepindonesia.com | MAKASAR – PT Arkindo resmi mengajukan…
Sepindonesia.com | LABURA – Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Desa Sukarame Baru bersama perangkat Desa, BPD dan para Kadus mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Sukarame Baru Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020),
Saat ditanya pewarta, Richard Simamora Kepala Desa Sukarame Baru menjelaskan bahwa Penyuluhan Hukum tersebut merupakan agenda rutin atau program kerja yang dilaksanakan setiap tahun di Desa Sukarame Baru.
Serta mengingat Perbup yang ditetapkan 14 September 2020 oleh Bupati Labura Kharuddin Syah, dalam agenda kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut juga sekaligus menjadi wadah mensosialikasikan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Turut hadir dalam dalam kegiatan yang bertema “Penyuluhan / Sosialisasi dan membangun kesadaran hukum dalam masyarakat di tengah pandemi covid 19” ini selain Kepala Desa, BPD, Babinsa Desa Sukarame Baru, serta dr Sahmul Siagian Siregar dan JH. Situmorang, SH sebagai pemberi materi atau narasumber.
Saat ditanya pewarta Richard Simamora mengatakan, “hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama, khususnya warga Desa Sukarame Baru khususnya, dan masyarakat Labuhanbatu Utara pada umumnya.”
Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat, karena tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai, katanya.
Sebagai perwakilan dari Puskesmas Sukarame Baru, dr Sahmul Siagian Siregar menjelaskan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah tentang 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan di air mengalir, menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan.
JH. Situmorang, SH menjelaskan bahwa “yang dimaksud Sadar Hukum itu adalah Barang siapa, Setiap orang, atau Manusia yang paham tentang hukum, atau mengerti mengenai apa yang dilarang maupun apa yang menjadi hak-haknya dari segi hukum. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, salah satunya adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum itu sendiri.”
Sebagai praktisi hukum JH. Situmorang, SH juga menyampaikan alasan penting mengapa perlu untuk Sadar Hukum. Ada 3 (tiga) hal yang disampaikan, pertama ANDA BISA TAU APA YANG MENJADI HAK-HAK ANDA, Kedua ANDA BISA TAHU APA YANG MENJADI KEWAJIBAN ANDA, ketiga TIDAK MENJADI KORBAN DAN MENGETAHUI LANGKAH YANG AKAN DI TEMPUH KETIKA TERJERAT MASALAH HUKUM, paparnya.(At)
Foto, Direktur Cabang PT. Arkindo Makassar, Thedy Setiawan beserta tim kuasa hukum. Sepindonesia.com | MAKASAR – PT Arkindo resmi mengajukan…
Foto, Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Laubaleng dan Kecamatan Mardinding Sepindonesia.com | KARO –…
Foto, Masyarakat Kecamatan Panai Hilir,Kecamatan Panai Tengah dan Mahasiswa geruduk Mapolsek Panai Hilir. Sepindonesia.com |SEIBEROMBANG – Ratusan masyarakat yang tergabung…
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG M.Kes, didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, hadiri…
Foto, Yayasan Daarul Sepindonesia menantuni anak Yatim di Masjid Replika Ka’bah Daarul Sepindonesia Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Keluarga besar Yayasan…
Foto, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, meninjau pengamanan mudik dan wisata di wilayah…
Foto, ibu – ibu Unjuk Rasa agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan UU TNI hasil pengesahan Ketua DPR Sepindonesia.com | JAKARTA…