Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Pada Maret 2025
Sepindonesia.com | BATAM – Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan mengungkap kasus Tindak…
Sepindonesia.com | LABURA – Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Desa Sukarame Baru bersama perangkat Desa, BPD dan para Kadus mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Sukarame Baru Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020),
Saat ditanya pewarta, Richard Simamora Kepala Desa Sukarame Baru menjelaskan bahwa Penyuluhan Hukum tersebut merupakan agenda rutin atau program kerja yang dilaksanakan setiap tahun di Desa Sukarame Baru.
Serta mengingat Perbup yang ditetapkan 14 September 2020 oleh Bupati Labura Kharuddin Syah, dalam agenda kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut juga sekaligus menjadi wadah mensosialikasikan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Turut hadir dalam dalam kegiatan yang bertema “Penyuluhan / Sosialisasi dan membangun kesadaran hukum dalam masyarakat di tengah pandemi covid 19” ini selain Kepala Desa, BPD, Babinsa Desa Sukarame Baru, serta dr Sahmul Siagian Siregar dan JH. Situmorang, SH sebagai pemberi materi atau narasumber.
Saat ditanya pewarta Richard Simamora mengatakan, “hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama, khususnya warga Desa Sukarame Baru khususnya, dan masyarakat Labuhanbatu Utara pada umumnya.”
Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat, karena tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai, katanya.
Sebagai perwakilan dari Puskesmas Sukarame Baru, dr Sahmul Siagian Siregar menjelaskan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah tentang 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan di air mengalir, menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan.
JH. Situmorang, SH menjelaskan bahwa “yang dimaksud Sadar Hukum itu adalah Barang siapa, Setiap orang, atau Manusia yang paham tentang hukum, atau mengerti mengenai apa yang dilarang maupun apa yang menjadi hak-haknya dari segi hukum. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, salah satunya adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum itu sendiri.”
Sebagai praktisi hukum JH. Situmorang, SH juga menyampaikan alasan penting mengapa perlu untuk Sadar Hukum. Ada 3 (tiga) hal yang disampaikan, pertama ANDA BISA TAU APA YANG MENJADI HAK-HAK ANDA, Kedua ANDA BISA TAHU APA YANG MENJADI KEWAJIBAN ANDA, ketiga TIDAK MENJADI KORBAN DAN MENGETAHUI LANGKAH YANG AKAN DI TEMPUH KETIKA TERJERAT MASALAH HUKUM, paparnya.(At)
Sepindonesia.com | BATAM – Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan mengungkap kasus Tindak…
Foto, Erguna Sinukaban ST Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas LHK Kabupaten Karo dan Plt. Kadis Rutina Br Sembiring S Sos…
Foto, Danrem 022/PT, Brigjen Tagor Rio Pasaribu, SE, meresmikan Lapangan Outbound Korem 022/PT Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Danrem 022/PT, Brigjen…
Foto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A….
Foto, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., pimpin upacara pelantikan Wakapolda Kepri dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…
Foto, calon siswa Bintara pada pemeriksaan Kesehatan Sepindonesia.com | BATAM – Polda Kepri terus mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan…
Foto, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, bersama pemilik Warung Wajik Bahagia Seindonesia.com | KARO…