Bupati Karo Antonius Ginting Lepas Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 H
Foto, Bupati Karo Dr dr Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting Sp.OG M.Kes melepas peserta Pawai takbiran di Mesjid Agung Kabanjahe….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu, SH.MH beserta Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt Dan Personilnya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan extacy di Jalan H.Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH, Rabu (21/10/2020) membenarkan kalau unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu telah menangkap seorang laki – laki inisial AMRD alias Rey (21) yang memasukkan Narkoba jenis sabu – sabu dan pil extacy ketempat hiburan malam yang ada di jalan H.Adam Malik Rantauprapat.
Menurut Kasat, Penagkapan warga Jalan Gelugur Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu berhasil dilakukan melalui proses penyelidikan selama dua pekan.
Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil sehingga AMRD alias Rey berhasil ditangkap saat sedang santai didalam mobilnya di Halaman parkir One Heart karaoke di Jalan H.Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang diduga sedang menunggu pelanggannya, sebut AKP Martualesi Sitepu.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat, AMRD alias Rey mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut didapat dari seorang laki – laki inisial “N” warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika atau masyarakat umum.
Selanjutnya saat Tim melakukan pengembangan ke Tanjung Balai, tidak membuahkan hasil karena diduga informasi sudah bocor sehingga “N” tidak berhasil ditemukan, jelasnya.
Dari tidak pidana ini petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 bungkus plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,9 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang kosong, 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.
Terhadap AMRD alias Rey dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.(At/Red)
Foto, Bupati Karo Dr dr Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting Sp.OG M.Kes melepas peserta Pawai takbiran di Mesjid Agung Kabanjahe….
Foto, Direktur Cabang PT. Arkindo Makassar, Thedy Setiawan beserta tim kuasa hukum. Sepindonesia.com | MAKASAR – PT Arkindo resmi mengajukan…
Foto, Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Laubaleng dan Kecamatan Mardinding Sepindonesia.com | KARO –…
Foto, Masyarakat Kecamatan Panai Hilir,Kecamatan Panai Tengah dan Mahasiswa geruduk Mapolsek Panai Hilir. Sepindonesia.com |SEIBEROMBANG – Ratusan masyarakat yang tergabung…
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG M.Kes, didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, hadiri…
Foto, Yayasan Daarul Sepindonesia menantuni anak Yatim di Masjid Replika Ka’bah Daarul Sepindonesia Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Keluarga besar Yayasan…
Foto, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, meninjau pengamanan mudik dan wisata di wilayah…