Dua Dari Enam Orang Pelaku Yang Mengaku Petugas Leasing Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Sepindonesia.com | LABURA – Parlagutan Sitompul (52) warga Dusun Kampung Baru, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, merasa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu, SH.MH beserta Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt Dan Personilnya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan extacy di Jalan H.Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH, Rabu (21/10/2020) membenarkan kalau unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu telah menangkap seorang laki – laki inisial AMRD alias Rey (21) yang memasukkan Narkoba jenis sabu – sabu dan pil extacy ketempat hiburan malam yang ada di jalan H.Adam Malik Rantauprapat.
Menurut Kasat, Penagkapan warga Jalan Gelugur Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu berhasil dilakukan melalui proses penyelidikan selama dua pekan.
Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil sehingga AMRD alias Rey berhasil ditangkap saat sedang santai didalam mobilnya di Halaman parkir One Heart karaoke di Jalan H.Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang diduga sedang menunggu pelanggannya, sebut AKP Martualesi Sitepu.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat, AMRD alias Rey mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut didapat dari seorang laki – laki inisial “N” warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika atau masyarakat umum.
Selanjutnya saat Tim melakukan pengembangan ke Tanjung Balai, tidak membuahkan hasil karena diduga informasi sudah bocor sehingga “N” tidak berhasil ditemukan, jelasnya.
Dari tidak pidana ini petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 bungkus plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,9 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang kosong, 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.
Terhadap AMRD alias Rey dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABURA – Parlagutan Sitompul (52) warga Dusun Kampung Baru, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, merasa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT meresmikan Distributor Air Minum dalam Kemasan (AMDK) merek Liga untuk…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bertemu dengan Ratusan masyarakat Dusun Kampung Baru Gunung Gajah Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT jalin silaturahmi bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan para…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian (Curat)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH memohon kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH untuk menangkap ES alias…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkatan melaksanakan Rapat Pemiliahan Pengurus (RPP) lima Desa dari tujuh Desa yakini Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki laki yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan, tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menyaksikan penyembelihan Hewan Kurban dari Pemkab Labuhanbatu di halaman kantor…