Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI
Foto, ibu – ibu Unjuk Rasa agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan UU TNI hasil pengesahan Ketua DPR Sepindonesia.com | JAKARTA…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu, SH.MH beserta Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt Dan Personilnya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan extacy di Jalan H.Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH, Rabu (21/10/2020) membenarkan kalau unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu telah menangkap seorang laki – laki inisial AMRD alias Rey (21) yang memasukkan Narkoba jenis sabu – sabu dan pil extacy ketempat hiburan malam yang ada di jalan H.Adam Malik Rantauprapat.
Menurut Kasat, Penagkapan warga Jalan Gelugur Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu berhasil dilakukan melalui proses penyelidikan selama dua pekan.
Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil sehingga AMRD alias Rey berhasil ditangkap saat sedang santai didalam mobilnya di Halaman parkir One Heart karaoke di Jalan H.Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang diduga sedang menunggu pelanggannya, sebut AKP Martualesi Sitepu.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat, AMRD alias Rey mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut didapat dari seorang laki – laki inisial “N” warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika atau masyarakat umum.
Selanjutnya saat Tim melakukan pengembangan ke Tanjung Balai, tidak membuahkan hasil karena diduga informasi sudah bocor sehingga “N” tidak berhasil ditemukan, jelasnya.
Dari tidak pidana ini petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 bungkus plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,9 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang kosong, 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.
Terhadap AMRD alias Rey dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.(At/Red)
Foto, ibu – ibu Unjuk Rasa agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan UU TNI hasil pengesahan Ketua DPR Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., dan Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.IP., pada acara…
Sepindonesia.com | LUBUK PAKAM – Kodim 0204/Deli Serdang melalui Koramil 0204-06/Lubuk Pakam, menurunkan personelnya untuk melakukan penjagaan di pos pengamanan…
Foto, Personil Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1446H/2025M….
Foto, WaliKota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih buka puasa dengan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Tebing Tinggi. Sepindonesia.com…
Foto, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si sampaikan imbauan meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan serta ketertiban…
Foto, personel gabungan dari Polri, TNI AL, dan Satpol PP melaksanakan apel kesiapan di Pos Terpadu Puan Maimun dalam Operasi…
Foto, Menteri Pertahanan RI, Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, meninjau langsung fasilitas pendidikan dan sarana pendukung di Rindam I/Bukit Barisan…
Foto, Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Batu Bara Sepindonesia.com | BATU BARA – Kabupaten Batu Bara…