Bupati Labuhanbatu : Berani Berinovasi Atau Tertinggal
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT membuka acara warkshop bimbingan teknis (Bimtek) tim laboratorium inovasi di…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Sebagai upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsekta Kota Pinang, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kita Pinang menagkap inisial DFS alias Dedek (33) pelaku tidak pidana Narkoba di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.45 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan ,SIK.MH melalui Mapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring menyampaikan Rabu (21/20/2020) bahwa pada Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan infoasi tersebut Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat ,SH,MH mendatangi lokasi dan melihat ada beberapa laki-laki berkumpul dengan gelagat yang mencurigakan, ketika hendak diamankan, mereka langsung lari namun salah seorang diantaranya berhasil ditangkap, jelas Kapolsekta.
Dari hasil introgasi pelaku diketahui inisial DFS alias Dedek (33) warga Jalan Sudirman Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, serta dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam saku celananya, sebut Kapolsekta.
Menurut Kompol Semeon Sembiring bahwa pelaku merupakan resedivis kasus 365 (rampok / pencurian dengan kekerasan), menjalani hukuman 8 tahun penjara dan keluar penjara pada tahun 2018, dan pelaku berasal dari Rokan Hilir Provinsi Riau namun setelah keluar penjara, pelaku tinggal di kota pinang.
Dedek ini juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari inisial B di Jalan Kampung Baru Kota Pinang, jelas Kapolsekta.
Sedangkan penjual sabu inisial B dalam pencarian tim dan telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tersangak Dedek beserta barang bukti telah kita amankan ke Polsekta Kota Pinan untuk proses hukum dan segera kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, tegas Kompol Semeon Sembiring.(At)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT membuka acara warkshop bimbingan teknis (Bimtek) tim laboratorium inovasi di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Labuhanbatu demi…
Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Ke – VIII Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Pangkatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bersama Danrem 022/PT Kolonel Inf. Asep Nugroho, SE.MSi hadir pada acara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melaksanakan kegiatan amal Khitanan masal gratis di Puskesmas Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT bertemu dengan Luffi Amri Daulay dan fasilitasi keberangkatan Luftti …
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-75 Tahun 2020, Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Beberapa Sopir Mobil Truck Tangki yang mengangkut Crude Palm Olil (CPO) mengeluh saat bertemu dengan wartawan…