Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Mantan Residivis 365, Diciduk Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang, Simpan Sabu Di Saku

IMG_20201021_130359

Sepindonesia.com | LABUSEL – Sebagai upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsekta Kota Pinang, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kita Pinang menagkap inisial DFS alias Dedek (33) pelaku tidak pidana Narkoba di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan ,SIK.MH melalui Mapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring menyampaikan Rabu (21/20/2020) bahwa pada Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan infoasi tersebut Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat ,SH,MH mendatangi lokasi dan melihat ada beberapa laki-laki berkumpul dengan gelagat yang mencurigakan, ketika hendak diamankan, mereka langsung lari namun salah seorang diantaranya berhasil ditangkap, jelas Kapolsekta.

Dari hasil introgasi pelaku diketahui inisial DFS alias Dedek (33) warga Jalan Sudirman Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, serta dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam saku celananya, sebut Kapolsekta.

Menurut Kompol Semeon Sembiring bahwa pelaku merupakan resedivis kasus 365 (rampok / pencurian dengan kekerasan), menjalani hukuman 8 tahun penjara dan keluar penjara pada tahun 2018, dan pelaku berasal dari Rokan Hilir Provinsi Riau namun setelah keluar penjara, pelaku tinggal di kota pinang.

Dedek ini juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari inisial B di Jalan Kampung Baru Kota Pinang, jelas Kapolsekta.

Sedangkan penjual sabu inisial B dalam pencarian tim dan telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tersangak Dedek beserta barang bukti telah kita amankan ke Polsekta Kota Pinan untuk proses hukum dan segera kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, tegas Kompol Semeon Sembiring.(At)

pt sep gambar

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...