Bupati Labuhanbatu Turun Kejalan, Bagikan 5000 Masker
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemkab Labuhanbatu bagikan sebanyak 5000 masker sembari sosialisasikan aturan denda disiplin pelanggaran penerapan protokol kesehatan kepada…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Sebagai upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsekta Kota Pinang, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kita Pinang menagkap inisial DFS alias Dedek (33) pelaku tidak pidana Narkoba di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.45 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan ,SIK.MH melalui Mapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring menyampaikan Rabu (21/20/2020) bahwa pada Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan infoasi tersebut Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat ,SH,MH mendatangi lokasi dan melihat ada beberapa laki-laki berkumpul dengan gelagat yang mencurigakan, ketika hendak diamankan, mereka langsung lari namun salah seorang diantaranya berhasil ditangkap, jelas Kapolsekta.
Dari hasil introgasi pelaku diketahui inisial DFS alias Dedek (33) warga Jalan Sudirman Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, serta dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam saku celananya, sebut Kapolsekta.
Menurut Kompol Semeon Sembiring bahwa pelaku merupakan resedivis kasus 365 (rampok / pencurian dengan kekerasan), menjalani hukuman 8 tahun penjara dan keluar penjara pada tahun 2018, dan pelaku berasal dari Rokan Hilir Provinsi Riau namun setelah keluar penjara, pelaku tinggal di kota pinang.
Dedek ini juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari inisial B di Jalan Kampung Baru Kota Pinang, jelas Kapolsekta.
Sedangkan penjual sabu inisial B dalam pencarian tim dan telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tersangak Dedek beserta barang bukti telah kita amankan ke Polsekta Kota Pinan untuk proses hukum dan segera kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, tegas Kompol Semeon Sembiring.(At)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemkab Labuhanbatu bagikan sebanyak 5000 masker sembari sosialisasikan aturan denda disiplin pelanggaran penerapan protokol kesehatan kepada…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu gelar upacara apel gabungan kelompok 1,2,3, dan 4 yang di ikuti eselon 2,3,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT di dampingi para kepala OPD Pemkab Labuhanbatu bersilaturahmi dengan tenaga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Camat Rantau Utara H.Turing Ritonga,ST.MM menghadiri dan meninjau Sunatan Massal yang merupakan Program Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua dan kader Pemuda Pancasila Ranting Desa Pangkatan membantu tenaga dan material kepada warga Desa Pangkatan,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT hadiri pelaksanaan Tes Urine pada Satuan Polisi Pamong Praja…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT dan H.Faizal Amri,ST (ASRI) melaksanakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT yang diwakili oleh Sekdakab Muhammad Yusuf Siagian menghadiri acara pelantikan pengurus…