Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Menangkap Satu Keluarga Sebagi Pengedar Sabu

IMG_20201123_192254

Sepindonesi.com – LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggrebekan sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, serta mengamankan satu keluarga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menyampaikan kepada wartawan, Senin (23/11/2020) bahwa penggerebekan rumah di Desa Bagan Bilah oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung berseta personil unit Narkoba.

Menurut Kapolres sebelum dilakukan penggerebekan team unit Narkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari karena sebelumnya telah banyak laporan masyarakat yang disampaikan kepada kita melalui pesan WhatsApp pada Rabu (18/11/2020) yang menyampaikan bahwa di Kecamatan Panai Hulu dan Panai Tengah Narkoba masih menjamur dan membuat masyarakat resah, jelas Kapolres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu menambahkan dari berdasarkan informasi masyarakat tersebut saya memerintahkan Kasat Narkoba memimpin langsung personil untuk melakukan penyelidikan dan pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB melakukan penggerebekan salah satu rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah dan berhasil mengamankan 3 orang yang menempati rumah tersebut.

“selama 3 hari telah di tindak lanjuti Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tgl 22 Nopember 2020 sekira pukul 15.00 WIB personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 3 Orang yang menempati tersebut terdiri dari inisial “S” alias Unying (37) yang merupakan target operasi, EMW alias Wati (31) merupakan istri dari Unying, dan PP alias Yoyo (19) adek dari Unying” jelas AKBP Deni Kurniawan.

Pada saat dilakukan penagkapan dari tangan Unying didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu – sabu brutto 6,03 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah hp merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih serta uang tunai Rp 230.000.

Dari tersangka Wati didapatkan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu – sabu brutto 2 gram dan 1 botol minyak rambut warna hitam sedangkan dari tersangka Yogo didapatkan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu – sabu brutto 2,71 gram, 1 buah botol minyak rambut warna biru, 2 buah hp merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam sehingga total keseluruhan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan 10,74 gram, jelas AKBP Deni Kurniawan.

Kapolres juga menambahkan pada saat dilakukan penggerebekan Team Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba didampingi oleh aparat Desa yakni Kepala Dusun ditemukan barang bukti milik Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan barang bukti milik Yogo ditemukan dibelakang dapur yang diselipan di kandang ayam dan barang bukti milik Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur.

Dari hasil diintrogasi Wati mengaku mendapat sabu – sabu tersebut dari Unying dan Yoga mengakui sabu tersebut diperoleh dari Unying, jelas Kapolres.

Selanjutnya tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial “B” warga Ajamu Kecamatan Panai Tengah dengan cara memesan melalui hp, selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan menghubungi nomor hp yang diberikan oleh Unying tidak aktif.

Kapolres juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersangka inisil “S” alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/minggu.S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati yang merupakan istri dari Unying dan PP alias Yogo yang merupakan adik kandung Unying.

Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, tegas AKBP Deni Kurniawan.

Saat ditemui Wartawan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.MH Senin (23/11/2020) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana ini menuai apresiasi dari masyarakat dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.

Dengan menunjukkan pesan Masyarakat tersebut kepada wartawan yang bertuliskan ”
Kami dari unsur masyarakat Kec. Panai Hulu mengucapkan terimakasih telah menindaklanjuti keluhan setelah ditangkap salah seorang bandar Shabu bernama Suhardi Als Unying,Wati dan Pamali Prayogo!sekali lagi kami apresiasi buat bapak”(At/Red)

pt sep gambar

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...