Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Jalinsum Desa Janji
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Senin (6/1/2025)…
Sepindonesia.com | BATAM – Sebanyak 1,9 Kg Narkotika jenis sabu – sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Di ruang Ditresnarkoba Polda Kepri Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (25/11/2020).
Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 3 Laporan polisi terhadap 4 orang tersangka dengan inisial NP, FR, DS dan R.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, SH, SIK., didampingi oleh Kabid Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam, yang dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, BNNP, Kejaksaan Negeri Batam, Bali POM Kepri, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.
Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 110 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 22 Oktober 2020, Seberat 522 gram. Barang bukti tersebut berasal dari satu orang tersangka berinisial NP dengan TKP Tempat pemeriksaan X-Ray Kawasan Pabean PT. Persero Batam Komplek Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kel Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam Provinsi Kota Batam, Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,5 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram. Yang dimusnahkan sejumlah 459,5 gram.
Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 Wib, Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa Expidisi pengiriman JNE dari tersangka yang sama berinisial NP. Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 112 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 25 Oktober 2020, Seberat 531 gram. Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram. Yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram.
Selanjutntya total barang bukti yang disita dari LP – B / 113 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 28 Oktober 2020, Seberat 1.058 gram yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP diruang keberangkatan pelabuhan Batu Ampar Kec. Batu ampar – Kota Batam (Kepri). Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 gram. Yang dimusnahkan sejumlah 984,8 gram.
Barang bukti narkotika jenis shabu narkoba yang dimusnahkan dengan total seberat 1,9 Kg dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” tutup Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti, SH, SIK.
(Benjamin Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Senin (6/1/2025)…
Sepindonesia.com | MAKASAR – Polres Pelabuhan Makassar memulai tahun baru dengan langkah strategis. Pada Senin (6/1/2025), Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP…
Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan, SPt, MMA (Foto : Dok. sepindonesis.com Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – …
Sepindonesia.com | BITUNG – Terkait mobil tangki yang diamankan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 , ada salah satu mobil…
Sepindonesia.com| TEBINGTINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRI Branch Office (BO) Tebing Tinggi mendukung sekaligus ikut mensukseskan jalan…