Gala Premiere Film “Pengantin Setan” di XXI Epicentrum: Fajar Aditya Berbagi Cerita di Balik Karya
Sepindonesia.com | JAKARTA– Gala Premiere film horor terbaru, Pengantin Setan, sukses digelar pada Jumat malam di XXI Epicentrum, Jakarta. Acara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Perbaungan Rully Alfan Hasibuan menyampaikan kepada wartawan kalau masalah sampah yang berserak di dekat Pasar Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tidak ada urusan Pemerintahan Desa Perbaungan itu adalah urusan Pemerintahan Kabupaten.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Perbaungan melalui telepon selulernya kepada wartawan pada Jumat, (4/12/2020).
Pasalnya Rully Alfan tidak terima dengan adanya pemberitaan media ini tentang adanya kegiatan gotong royong atau Jumat bersih yang dilakukan oleh anggota Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu dengan menurunkan 21 orang personil petugas sampah dan 5 unit Truck Pengakut sampah untuk membersihkan tumpukan sampah yang ada dibelakang pasar Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu.
Pada saat kegiatan gotong royong dilaksanakan pihak pemerintahan Desa Perbaungan dan Pemerintahan Kecamatan tidak ada yang tampak hadir di lokasi kegiatan.
Kepala Desa Perbaungan mengaku tidak dapat hadir karena ada Musyawarah Desa tentang pembahasan penyaluran Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Perbaungan.
Rully Alfan juga menambahkan kalau Pemerintahan Desa telah memasang spanduk himbauan agar masyarakat tidak membuang sampah di belakang pasar Aek Nabara.
Saat wartawan menanyakan mengenai dimana lokasi tempat pembuangan sampah masyarakat, Kepala Desa Perbaungan menjawab “masalah tempat pembuangan sampah masyarakat belum kami bahas secara lintas sektoral” jelas Rully.
Bagi masyarakat Desa Perbaungan dan Masyarakat yang berdomisili di kota Aek Nabara apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Perbaungan bukanlah suatu solusi bagaimana mengatasi sampah masyarakat sehingga kebersihan lingkungan dapat terjaga sehingga masyarakat jauh dari bibit penyakit yang ditimbulkan oleh tumpukan sampah yang kumuh.
Kepala Desa Perbaungan hanya bisa membuat himbauan dan larangan membuang sampah bagi masyarakat tetapi tidak mampu membuat tempat pembuangan sampah masyarakat, jelas masyarakat yang tinggal dekat tumpukan sampah dibelakang pasar Aek Nabara.(At/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA– Gala Premiere film horor terbaru, Pengantin Setan, sukses digelar pada Jumat malam di XXI Epicentrum, Jakarta. Acara…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Dumai dan Wakil…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengatakan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada…
Sepindonesia.com | JAKARTA -Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi…
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmendalam memerangi peredaran narkoba melalui serangkaian razia di dua lokasi berbeda. Pada…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit…
Sepindonesia.com | BANDUNG –Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke PT. Pindad (Persero) dengan meninjau serta menguji…