Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir Tangkap Jurtul Togel, Bandarnya kabur
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus perniagaan kulit dan tulang belulang harimau Sumatera di wilayah Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (16/12/2020).
Melalui Konferensi Pers Kpolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit,SH.SIK.MH menyamapikan bahwa harga kulit harimau di pasar gelap internasional seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp.500.000.000. Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000. Dalam Pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.
Menurut Kapolres Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO, tegas AKBP Deni Kurniawan.
Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera, mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan 1 karton warna cokelat yang didalam nya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi Tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan latbat warna coklat.
“Tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,” jelas Kapolres Labuhanbatu.
(At/Red)
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…