Gereja Katedral Siapkan 4.500 Kursi Bagi Umat Pada Malam Misa Natal
Sepindonesia.com | JAKARTA – “Termasuk kursi cadangan dipersiapkan sebanyak 4.500 kursi,” kata Humas Gereja Katedral dan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ),…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Dr.Adenan,S.I.K didampingi Kapolsek Moro AKP. Edy Wiyanto, SH,MH serta penyidik melaksanakan konferensi pers atas tindak pidanan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap murid nya sendiri yang dilaksanakan di Markas Komando Polres Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (7/1/2021).
Dihadapan para awak media Kapolres Karimun AKBP Dr.Adenan,S.I.K menyampaikan bahwa Polres Karimun meperoses tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh gurunya sendiri.
Sesui dengan pengakuan tersangka Zulfariadi alias Adi Bin Ahmad kejadian ini terjadi pada hari Jum’at (04/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka yang bertugas sebagai guru honorer di Yayasan Perguruan Atthohiriyah yang ada di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun telah melakukan penganiayaan terhadap murid nya sediri berinisial IK alias Nora bin Mazlan dengan mencambuk punggung korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kabel listrik warna bening dengan panjang 150 cm.
Akibat dari perbuatan tersangka korban IK alias Nora bin Mazlan mengalami luka serius sehingga keluarganya tidak terima atas kekerasan yang dialkukan oleh oknum guru tersebut, jelas Kapolres.
AKBP Dr.Adenan,S.I.K juga menambahkan tersangka juga mengakui perbuatanya karena tidak sabar saat mendidik korban IK alias Nora bin Mazlan karena tidak tidak melaksanakan tugas hafalan 1 Juz Al-Qur’an.
Mengingat korban tersebut masih dibawah umur, maka tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Maka tersangka diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100,000,000 (seratus juta rupiah),” tegas Kapolres Karimun.
Dari tindak pidana ini bahwa seorang guru harus memiliki kesabaran dan seharusnya menjadi contoh ataupun teladan bagi siswanya, perilaku baik ini lah yang harus diajarkan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang baik demi bekal si murid kedepannya.
Namun berbeda halnya yang terjadi di salah satu Yayasan Perguruan Atthohiriyah yang ada di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, dimana salah satu guru honorer yang bernama Zulfariadi alias Adi Bin Ahmad tega menyiksa muridnya berinisial (IK) alias Nora bin Mazlan karena hal sepele, yaitu tidak melaksanakan tugas hafalan 1 Juz Al-Qur’an.
(Benjamin Hasibuan/Daud/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – “Termasuk kursi cadangan dipersiapkan sebanyak 4.500 kursi,” kata Humas Gereja Katedral dan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ),…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melalui Sub Seksi Bimbingan Kegiatan sukses menggelar BIMGIAT Awards…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, S.I.P dan Ketua Umum (Ketum) Poslab (Persatuan Olahraga Sepak…
Sepindonesia.com | MEDAN –Kodam I/Bukit Barisan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan dan kesehatan anak-anak dengan menyediakan makanan bergizi bagi…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/BB kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberi bantuan makanan sehat dan bergizi kepada…
Sepindonesia.com | LABURA – Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bersama Ketua Bhayangkari Ranting Polsek Kualuh Hulu melaksanakan kegiatan tali kasih…