Kapolda Sumut Tinjau Kesiapan Pos Nataru
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau kesiapan Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Dr.Adenan,S.I.K didampingi Kapolsek Moro AKP. Edy Wiyanto, SH,MH serta penyidik melaksanakan konferensi pers atas tindak pidanan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap murid nya sendiri yang dilaksanakan di Markas Komando Polres Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (7/1/2021).
Dihadapan para awak media Kapolres Karimun AKBP Dr.Adenan,S.I.K menyampaikan bahwa Polres Karimun meperoses tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh gurunya sendiri.
Sesui dengan pengakuan tersangka Zulfariadi alias Adi Bin Ahmad kejadian ini terjadi pada hari Jum’at (04/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka yang bertugas sebagai guru honorer di Yayasan Perguruan Atthohiriyah yang ada di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun telah melakukan penganiayaan terhadap murid nya sediri berinisial IK alias Nora bin Mazlan dengan mencambuk punggung korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kabel listrik warna bening dengan panjang 150 cm.
Akibat dari perbuatan tersangka korban IK alias Nora bin Mazlan mengalami luka serius sehingga keluarganya tidak terima atas kekerasan yang dialkukan oleh oknum guru tersebut, jelas Kapolres.
AKBP Dr.Adenan,S.I.K juga menambahkan tersangka juga mengakui perbuatanya karena tidak sabar saat mendidik korban IK alias Nora bin Mazlan karena tidak tidak melaksanakan tugas hafalan 1 Juz Al-Qur’an.
Mengingat korban tersebut masih dibawah umur, maka tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Maka tersangka diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100,000,000 (seratus juta rupiah),” tegas Kapolres Karimun.
Dari tindak pidana ini bahwa seorang guru harus memiliki kesabaran dan seharusnya menjadi contoh ataupun teladan bagi siswanya, perilaku baik ini lah yang harus diajarkan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang baik demi bekal si murid kedepannya.
Namun berbeda halnya yang terjadi di salah satu Yayasan Perguruan Atthohiriyah yang ada di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, dimana salah satu guru honorer yang bernama Zulfariadi alias Adi Bin Ahmad tega menyiksa muridnya berinisial (IK) alias Nora bin Mazlan karena hal sepele, yaitu tidak melaksanakan tugas hafalan 1 Juz Al-Qur’an.
(Benjamin Hasibuan/Daud/Red)
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau kesiapan Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru…
Sepindonesia.com | KARO – Terkait berita isi media online maupun di Medsos yang menyebut namanya sebagai pengusaha tambang Ilegal, itu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., bersama rombongan memberikan bantuan sosial kepada Bambang…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sepanjang tahun 2024 telah mengungkap 618 kasus tindak pidana narkotika, dan…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diwakili oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko Polhukam),…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personel Pos Yan 4 Bandar Durian, Polres Labuhanbatu, melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk, merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-129 tahun, Senin (16/12/2024)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tim gabungan dari Pomdam I/BB dan Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana…
Sepindonesia.com | MAKASAR – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan, Polres Pelabuhan Makassar menggelar konseling pengawasan penggunaan senjata api bagi…