Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim 2 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan satu orang pelaku tindak pidana peraktek judi tebak angka jenis Kim Hongkong di Warung Tuak Milik Siska Tamba di simpang PKS Manurung Km 02 Kelurahan Negri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Sabtu (9/1/2021).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menyampaikan Senin (11/1/2021) bahwa benar unit Resum telah mengamankan pelaku perjudian jenis Kim Hongkong inisial ET (42) warga Desa Bangun Sari Kelurahan Negri Baru Kecamatan Bilah hilir kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan tindak pidana perjudian ini berkat adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan berdasarkan informasi tersebut Tim bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi dan sesampainya di lokasi berhasil mengamankan 1 orang laki – laki inisial ET (42).
Saat petugas mengamankan ET petugas menemukan barang bukti 1 buah buku berisikan angka pasangan Kim Hongkong Tanggal 09 Januari 2021, 1 Unit Handphone Merek Nokia 105 warna hitam berisikan angka pasangan Kim Hongkong Tanggal 09 Januari 2020 dan uang sebesar Rp. 120.000.
Saat Tim melakukan introgasi, tersangka mengakui Perbuatannya sebagai penulis judi tebak angka Jenis Kim Honhkong, serta mengirimkan angka pasangan kepada seseorang berinisial “G” selanjutnya dilakukan pengembangan namun inisial “G” tidak ditemukan, kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum, tegasnya.(At/Red)