Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol Tanjung Pura, Pastikan Kelancaran Nataru
Wapres Gibran Rakabuming Saat Mendengarkan Pemaparan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, ST, MT (Foto: sepindonesia/Samuelson) Sepindonesia.com | TANJUNG…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu bersama Perangkat Kecamatan Bilah Barat yang langsung dipimpin Camatnya M. Nur Putra BF Lubis, ST melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas Desa Janji dan Kepala Desa Janji Zahri, SAg yang mengajak seluruh Kepala Dusun dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan gotong royong kebersihan di 2 titik lokasi yaitu di areal Tugu Adipura dan berusaha bersihkan sampah liar yang sudah menggunung di Jalan Adam Malik Rantauprapat (jalan lintas sumatera) tepat di Dusun Bukit Medan Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Jumat (22/1/2021).
Menurut Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu H Nasrullah SH.MAP melalui Kabid Pengelolaan sampah dan Limbah B3 menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi penumpukan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan kami dari Dinas Lingkungan Hidup berkordinasi dengan pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk melakukan gotong royong.
Hari ini kita melakukan gotong royong di Jalan Adam Malik Rantauprapat atau Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Bukit Medan Desa Janji Kecamatan Bilah Barat.
Pada kegiatan ini kami juga secara bersama – sama memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan dan sekaligus himbauan, agar setiap orang dapat memahami arti pentingnya sebuah lingkungan hidup yang sehat melalui pengelolaan sampah sejak dini dari rumah tangga sendiri.
Jika kemauan dan kesadaran kelola sampah itu tumbuh dan sampah rumah tangga atau sampah sejenis sampah rumah tangga, bekas bahan bangunan dan lain – lain tidak dibuang sembarangan dan mau berlangganan jasa pengangkutan sampah, mudah-mudahan masalah sampah di Labuhanbatu dapat sama-sama kita atasi dan Kota Rantauprapat serta Kecamatan dan Desa/Kelurahan se Labuhanbatu akan semakin ASRI, jelas Supardi Sitohang.
Kegiatan ini dilakukan sesui peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Labuhanbatu, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu serta Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jum’at bersih, Sabtu Hijau dan Minggu Sehat.(At/Red)
Sepindonesia.com | MEDAN –Kodam I/Bukit Barisan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan dan kesehatan anak-anak dengan menyediakan makanan bergizi bagi…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/BB kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberi bantuan makanan sehat dan bergizi kepada…
Sepindonesia.com | LABURA – Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bersama Ketua Bhayangkari Ranting Polsek Kualuh Hulu melaksanakan kegiatan tali kasih…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…
Sepindonesia.com | MEDAN – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Sumatera Utara (Sumut), pada Senin.(23/12/24) Kedatangan Wapres…
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau kesiapan Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru…