IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp. 50 Juta atau Kurungan Penjara 6 Bulan 

PicsArt_01-26-11.11.21

Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Sosialisasi luar ruangan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bekerjasama dengan Kelurahan dan Desa yang ada Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, SE, Selasa (26/1/2021) menayampaikan kalau DLH bekerjasama dengan Lurah Sioldengan M Yusuf Harahap, SE, didampingi oleh Nazaruddin Kepling Komplek Jalan Khairil Anwar dan Nuraini Ritonga  Kepling Komplek Karya Indah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan,  memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan tepatnya ditimbulan sampah liar di Jalan Dr. Hamka Simpang Mangga.

DLH bersama pemerintahan Kelurahan Siholdengan menghimbau warga untuk sama-sama merawat Kabupaten Labuhanbatu melalui cinta akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sehingga daerah kita ini tidak dikenal orang daerah yang jorok dan kurang penataan, jelas Supardi Sitohang.

Tambahnya lagi,  kita wajib malu jika berbuat yang tidak baik, yaitu membuang sampah dengan sengaja kepinggir jalan sehingga terlihat jorok,  bau dan kumuh. Mengelola sampah dari rumah masing-masing, itu adalah sangat bersahaja dan mencerminkan pribadi-pribadi warga yang baik dan beriman. Jika berbuat sesuka hati dan senang memelihara hati yang berkarat, itu termasuk golongan orang-orang yang merugi, maka berbuat baiklah agar semua menjadi baik, sebutnya.

Bagi yang memiliki kebiasaan buruk tersebut, mulai kini harus berjati-hati, bila perlu dihindari prilaku tidak terpuji itu. Karena, bila ketahuan, akan didenda Rp.50.000.000 atau kurungan penjara selama 6 bulan “Ya,  saat ini kita sosialisasikan dulu, kemudian Tim Penegak Peraturan Daerah Labuhanbatu akan melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera” tegasnya.

Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah dan Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan yang berada di daerah Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini semua sudah ada aturan mainnya,  untuk itu kita berharap agar dilakukan penegakan perda/perkada itu, demi kebaikan dan Kebersihan Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini, jelas Supardi.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 (Kabid PSL B-3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, menjelaskan, ancaman itu sudah jelas ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017.

Supardi mengatakan pihaknya terus mengkampanyekan jangan membuang sampah disembarang, misalnya ke sungai, jalan, drainase/saluran/parit, membuang sampah dari kendaraan, membuang sampah ke pekarangan orang lain.

Imbauan penyelamatan lingkungan dilakukan melalui surat ke berbagai lembaga terkait, juga dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan larangan dipasang dilokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Dia berharap bagi masyarakat yang tidak memiliki pekarangan sebagai tempat pembuangan sampah, dapat menjadi peserta langganan sampah dengan DLH agar nantinya petugas mengutip sampah rumahan dengan biaya Rp.20.000 setiap bulannya, cara ini pun bisa mendaftarkan diri ke kepala dusun/lingkungan agar diteruskan kepada mereka.

“Ayo sama-sama kita hindari sanksi membuang sampah sembarangan. Mari kita rawat Labuhanbatu dengan buang sampah pada tempatnya. Kesadaran ini sangat diperlukan bagi semua masyarakat, karena kesehatan dan kebersihan adalah faktor utama kita,” sebutbKabid PSL B-3.(At/Red)

pt sep gambar

Pengedar Sabu Di Jl.Sirongo Ringo Diringkus Personil Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…

Read More...

BRI BO Tebing Tinggi Peringati Hari Pahlawan Nasional 2024

Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – BRI Branch Office (BO) Tebing Tinggi memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November. Charisma…

Read More...

Dorong Kebangkitan Minyak Langkat Faisal Hasrimy Sambut Silaturahmi PT Pertamina EP Pangkalan Susu

  Pj Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP, Saat Menerima Kunjungan Field Manager PT Pertamina EP Pangkalan Susu,…

Read More...

BRI Branch Office Tebing Tinggi Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester I Tahun 2024

Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Tebing Tinggi menggelar Undian Panen Hadiah Simpedes…

Read More...

Pangdam I/BB Besuk Korban Paska Keributan di Sibiru -Biru di RST Putri Hijau Medan

Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan membesuk delapan korban keributan oknum TNI AD dengan warga masyarakat…

Read More...

Sekda Langkat Ajak Masyarakat Terapkan Sikap Kepahlawanan dan Kesetiakawanan

Inspektur Upacara Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, S.Sos., M.AP.,  membacakan Sambutan Menteri Sosial Republik Indonesia Di Alun-alun T. Amir Hamzah,…

Read More...

Pjs. Bupati Labuhanbatu Pantau Proses Ujian CPNS 

Sepindonesia.com  | MEDAN – 716 orang peserta dari 35 formasi mengikuti ujian CPNS Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggarakan di gedung BKN…

Read More...

Amankan 4 Kurir Narkoba jaringan Internasional Polres Asahan Selamatkan 104.000 Jiwa Dari Ancaman Bahaya Narkotika

Sepindonesia.com, Asahan | Dengan Keberhasilan Satnarkoba Polres Asahan mengamankan empat  warga Air Joman Kabupaten Asahan yang  nekat membawa 18 kilogram…

Read More...

KONI Bersama Lapas Pancur Batu Lakukan Kerjasama Dibidang Olahraga 

Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Untuk menumbuhkan kesadaran para warga binaan pemasyarakatan, KONI bersama Lapas Kelas IIA Pancur Batu lakukan…

Read More...