IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp. 50 Juta atau Kurungan Penjara 6 Bulan 

PicsArt_01-26-11.11.21

Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Sosialisasi luar ruangan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bekerjasama dengan Kelurahan dan Desa yang ada Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, SE, Selasa (26/1/2021) menayampaikan kalau DLH bekerjasama dengan Lurah Sioldengan M Yusuf Harahap, SE, didampingi oleh Nazaruddin Kepling Komplek Jalan Khairil Anwar dan Nuraini Ritonga  Kepling Komplek Karya Indah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan,  memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan tepatnya ditimbulan sampah liar di Jalan Dr. Hamka Simpang Mangga.

DLH bersama pemerintahan Kelurahan Siholdengan menghimbau warga untuk sama-sama merawat Kabupaten Labuhanbatu melalui cinta akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sehingga daerah kita ini tidak dikenal orang daerah yang jorok dan kurang penataan, jelas Supardi Sitohang.

Tambahnya lagi,  kita wajib malu jika berbuat yang tidak baik, yaitu membuang sampah dengan sengaja kepinggir jalan sehingga terlihat jorok,  bau dan kumuh. Mengelola sampah dari rumah masing-masing, itu adalah sangat bersahaja dan mencerminkan pribadi-pribadi warga yang baik dan beriman. Jika berbuat sesuka hati dan senang memelihara hati yang berkarat, itu termasuk golongan orang-orang yang merugi, maka berbuat baiklah agar semua menjadi baik, sebutnya.

Bagi yang memiliki kebiasaan buruk tersebut, mulai kini harus berjati-hati, bila perlu dihindari prilaku tidak terpuji itu. Karena, bila ketahuan, akan didenda Rp.50.000.000 atau kurungan penjara selama 6 bulan “Ya,  saat ini kita sosialisasikan dulu, kemudian Tim Penegak Peraturan Daerah Labuhanbatu akan melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera” tegasnya.

Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah dan Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan yang berada di daerah Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini semua sudah ada aturan mainnya,  untuk itu kita berharap agar dilakukan penegakan perda/perkada itu, demi kebaikan dan Kebersihan Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini, jelas Supardi.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 (Kabid PSL B-3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, menjelaskan, ancaman itu sudah jelas ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017.

Supardi mengatakan pihaknya terus mengkampanyekan jangan membuang sampah disembarang, misalnya ke sungai, jalan, drainase/saluran/parit, membuang sampah dari kendaraan, membuang sampah ke pekarangan orang lain.

Imbauan penyelamatan lingkungan dilakukan melalui surat ke berbagai lembaga terkait, juga dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan larangan dipasang dilokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Dia berharap bagi masyarakat yang tidak memiliki pekarangan sebagai tempat pembuangan sampah, dapat menjadi peserta langganan sampah dengan DLH agar nantinya petugas mengutip sampah rumahan dengan biaya Rp.20.000 setiap bulannya, cara ini pun bisa mendaftarkan diri ke kepala dusun/lingkungan agar diteruskan kepada mereka.

“Ayo sama-sama kita hindari sanksi membuang sampah sembarangan. Mari kita rawat Labuhanbatu dengan buang sampah pada tempatnya. Kesadaran ini sangat diperlukan bagi semua masyarakat, karena kesehatan dan kebersihan adalah faktor utama kita,” sebutbKabid PSL B-3.(At/Red)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Diberi Upah – Upah Oleh Masyarakat Desa Sei Rakyat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT, mendapatkan penghormatan adat Batak berupa Upah – Upah sebagai…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Meletakkan Batu Pertama Menara Masjid Jami Amaliyah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT meletakkan batu pertama Menara Masjid Jami Amaliyah di Desa Sei…

Read More...

Polsek NA IX-X Laksanakan Bansos Aman Nusa II, Serta Giat Polisi Sahabat Anak

Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Na IX-X, AKP Mara Lidang Harahap didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu SE. Siregar dan Kasihumas Polsek Aiptu…

Read More...

Masyarakat Desa Tanjung Sarang Elang Senang Dan Bangga Dengan Kapolsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Panai Tengah Iptu Hendri Abdon Silalahi,SH tampak bercandaria dan berphoto dengan anak – anak di…

Read More...

H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT: Tempatkanlah Diri Kita Diposisi Yang Bermanfaat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT melaksanakan Jumat Keliling di Mesjid Al- Ikhlashiyah lingkungan Rejo mulio…

Read More...

Bupati Memakaikan Kain Songket Labuhanbatu Kepada Danrem 022/PT

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri Malam Ramah Tamah dengan Danrem 022/PT Kolonel Inf…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Santuni 30 Anak Yatim Dan 20 Kaum Duafa

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT memberikan santunan pendidikan kepada 30 orang anak yatim dan santunan…

Read More...

Tekab Bilah Hulu Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…

Read More...

Bupati Labuhanbatu: Dengan Adanya Kampung Tangguh Diharapakan Masyarakatnya Juga Tangguh

Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…

Read More...