Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Ditulis oleh :
M. Iswan Evanda Nasution
Gubem FEB ULB, Kamis (4/2/2021)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebelum covid-19 hadir dalam kehidupan kita sepertinya kepedulian kita kepada lingkungan hidup sehat seperti mulai hilang dari konsep hidup kita sendiri, namun semenjak covid-19 mulai mengancam keselamatan hidup seseorang, bisa kita lihat hampir setiap melakukan aktivitas kita harus langsung mencuci tangan agar bebas bakteri dan kuman apapun itu.
Bicara lingkungan hidup bukan hanya milik seseorang, lingkungan hidup disekitar kita lebih penting untuk diperhatikan demi kenyamanan kita bersama dalam bersosialisasi atau berinteraksi. Salah satu permasalahan yang sering kita jumpai saat ini masalah lingkungan hidup sosial adalah sampah. Seluruh dunia saat ini mengalami permasalahan yang sama yaitu sampah, tidak hanya di Indonesia tetapi seluruh pelosok negeri ini terutama Pajak Rantauprapat.
Pajak Rantauprapat telah lama memberikan sumbangsih kehidupan sebagai mata pencaharian mereka dalam menawarkan segala produk kebutuhan kepada masyarakat sekitar, namun dalam perjalanannya Pajak Labuhanbatu sebagai tempat bertemunya penjual yang menawarkan dagangannya kepada pembeli yang memerlukan kebutuhan yang harus dipenuhinya, kini memberikan ancaman bagi kesehatan setiap orang.
Kesemrawutan pengelolaan dan tata kelola para pedagang memberikan dampak negatif dari hasil bawaan barang dagangan yang mereka jajakan kepada pembeli berupa sisa sampah. Jumlah pegadang yang meningkatkan menjadikan volume sisa sampah dagangan juga mengalami peningkatan. Tempat pembuangan sampah sementara yang tersedia di Pajak Rantauprapat tepat berada dijalan Aek Paing Rantauprapat tidak mampu lagi menampung sisa sampah dalam beberapa hari langsung penuh, apabila sampah tidak diangkut maka akan terjadi penumpukan sampah lagi hingga menyebabkan sampah menjadi busuk dan bau menyengat mengganggu pedagang dan pengguna jalan tersebut.
Dengan demikan dalam mengatasi permasalahan ini, diperlukan sinergitas, komunikasi dan koordinasi yang baik kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Siapakah pihak-pihak tersebut pemerintah kabupaten/kota, swasta dan masyarakat. Unsur pemerintah kabupaten antara lain Dinas Pasar, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Setempat dan Kepala Desa. Unsur swasta antara lain tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, tokoh akademisi dan lainnya. Sedangkan unsur masyarakat adalah pedagang dan pembeli yang tinggal disekitar areal.
Terobosan-terobosan yang perlu dilakukan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan sampah antara lain dapat membuat kegiatan yang mendidik seperti sosialisasi-sosialiasi pengelolaan sampah dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten secara bertahap dilakukan bekerjasama dengan dinas-dinas terkait, camat dan kepala desa serta tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki figur baik. Seluruh rangkaian kegiatan ini harus diukur dan uji ketercapaiannya melalui komunikasi dan koordinasi pihak yang terlibat agar bisa menjadi program kerja tahunan pemerintah kabupaten.(Red)
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…