Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polsek Panai Tengah Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian sarang burung walet yang terjadi di penangkaran sarang burung walet milik Kusbina alias Aluk di Jalan Gembira kelurahan Labuhanbatu Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (24/2/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Chaidir Suhartono benar telah mengamankan pencuri sarang walet Hendra Gunawan alias Aldi dan Ilham Syahputra alias Baba.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet milik Aluk.
Atas tindak pidanan ini petugas mengamankan barang bukti 1 Buah gembok merk Finn warna silver dalam keadaan rusak
1 buah alat potong sarang burung walet, dan dari pelaku disita barang bukti berupa 1 utas tali panjang yang berukuran panjangnya kurang lebih 15 meter dan pengait yang terbuat dari besi, 1 helai baju kaos lengan panjang warna putih motif belang, 1 potong celana panjang jeans warna hitam merk levi.
Barang yang disita dari pelaku Hendra Gunawan alias Aldi, uang tunai sebesar Rp. 35.000,00 penjualan sarang burung walet, jelas Kapolsek Panai Tengah
Kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Panai Tengah untuk proses penyidikan, tegas AKP Rusdi Koto.(At/Red)