Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M. Ilham Lubis , SH dan Kapolpos AIPTU AA Rumah Horbo mengamankan 3.orang pelaku tindak pidanan penyalahgunaan Narkotika Simpang Togos Gopas Dusun Alur Naga Pasar Desa Pangkatan kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek AKP H.Muhammad Safei Lubis, SAg menyampaikan Minggu (7/2/2021) bahwa unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan Kapos Pol Pangkatan benar mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana narkotika.
Adapun ketiga orang pelaku inisial DS alias Tejok (36) , inisial IRD (15) dan inisial AR alias Agus (42) dan ketiganya warga Alur Naga Pasar Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kapolsek penagkapan ketiga pelaku ini karena adanya informasi dari masyarakat dan saat dilakukan Lidik petugas menemukan 3 orang laki – laki salah satunya inisial DS alias Tejok (36) sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu kepada inisial IRD (15) dan inisial AR alias Agus (42) dan petugas langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan di TKP di temukan 1 Buah Handphone Merk nokia warna hitam, 1 buah Hanphone android merk Nokia warna hitam,1 buah boong yang terbuat dari pipet botol kaca, 2 buah plastik, 1 buah mancis, 1buah skop yang terbuat dari pipet, 1 dompet warna coklat transparan kecil warna putih Coklat, uang Rp.102.000, 1 buah Plastik clip transparan besar yang di dalam nya berisikan Narkotika jenis sabu, 4 buah Plastik clip transparan kecil yang di dalam nya berisikan Narkotika jenis sabu, 13 buah plastik clip transparan.
Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses penyidikan dan pengembangan, tegas AKP H.Muhammad Safei.(At/Red)