Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu melaksanakan launching Penggunaan dan Penerapan Tapping Box ( Implementasi Tax Online System ) kepada wajib pajak kabupaten Labuhanbatu, di Suzuya Mall Rantauprapat Jl. S.M. Raja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, (16/2/2021).
Laounching penggunaan dan penerapan Tapping Box ini ditandai dengan pemukulan gong dan pemasangan setiker himbauan wajib bayar pajak oleh Bupati Labuhanbatu.
Pada kesempatan tersebut Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyampaikan bahwa pajak daerah dan restribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sesuai peraturan perundangan Republik Indonesia no 28 tahun 2008, tentang pajak daerah, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, dengan menggunakan aplikasi Tapping Box ini diharapkan lebih meningkatkan pendapatan sektor pajak dan restribusi daerah, yang berbasis aplikasi, jelas Bupati Labuhanbatu.
Selain Bupati, Laounching itu dihadiri oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. M. Yusuf Siagian, M.MA, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut Budi Ansari Nasution, Direktur Bank Sumut Cabang Rantauprapat Tomy Ferial, Para Asisten, Para Pimpinan OPD Labuhanbatu, Camat Rantau Selatan, dan Tamu Undangan.(At/Red)