Sidang Gugatan Jurtini Siregar Digelar Di PN Rantauprapat
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Team 3 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum IPTU SM Lumban Gaol SH, berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian di sebuah Warung Internet ( Warnet) di depan Gang Sado Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara ,Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit,SIK.MH melalui Kanit Resum IPTU SM Lumban Gaol SH, Senin (22/2/2021) menyampaikan bahwa pelaku pencurian MAR Alias ARI(22) diamankan berdasarkan laporan Polisi LP / 263 / II / 2021 / SPKT – LBH PELAPOR An. ALI .SPT / 02 / II / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM.
Berdasarkan laporan LP / 263 / II / 2021 / SPKT – LBH PELAPOR An. ALI .SPT / 02 / II / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM,tim Tekab Labuhanbatu langsung menyiasati ke tempat kejadian perkara di jalan Kenanga gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah di telusuri dimana kejadian berawal pada Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 05.00 WIB atas laporan dari korban bernama Ali (43) adalah seorang Wiraswasta yang berdomisili di jalan Kenanga gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu mengadu atas pencurian terhadap barang berharganya sebuah Handphone Xiaomi Redmi note 9.
Untuk mengutip informasi dan data, tim Tekab melalui Kanit resum IPTU SM Lumban Gaol SH menjelaskan bahwa pelapor menceritakan kronologis kejadian tersebut.” Pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 05.00 WIB korban terkejut mendapat kabar dari istrinya bernama Laila bahwa 1 Unit Handphone Milik pelapor Merk Xiomi Redmi Note 9 Warna Midnight Grey sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor memeriksa seluruh rumahnya menemukan daun jendela kamar bagian belakang terbuka serta jerejak besi sudah rusak, kemudian pelapor beserta saksi berusaha mencari disekitar namun tidak ditemukan, akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhan batu”, jelas Kanit Resum.
Menurut Kanit Resum berdasarkan laporan korban dengan sigap tim Tekab langsung cepat mengidentifikasi MAR Alias ARI (22) dengan pekerjaan mocok – mocok seorang warga jalan Kenanga Gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sebagai suspek tunggal atas kejahatan tersebut. dan dari hasil Lidik dilapangan Team 3 Tekab Unit Resum berhasil mengamankan tersangka di sebuah Warung Internet ( Warnet) di depan gang Sado Rantau Prapat, kemudian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah Handphone Merk Xiomi Redmi Note 9 yang diduga hasil dari kejahatan.
Kemudian tersangka pun berikut barang bukti satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi note 9 midnight grey di bawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo bersama jajaran Forkopimda Karo secara resmi menggelar Event Internasional Endurance Karo Cup Aqua bike…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Karo Tahun Anggaran…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga komunikasi yang harmonis dengan mahasiswa, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Seorang atlet Aquabike asal Italia, Lorenzo (58), dievakuasi setelah mengalami kecelakaan saat mengikuti tes endurance di…
Sepindonesia.com | BATAM – Dunia Pendidikan Batam melalui beberapa sekolah swasta hari ini dikunjungi 20 orang Siswi SMP Speer Girls…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…