Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labuhanbatu (ULB) melaksanakan Workshop dengan tema ” Bijak Dalam Menanggapi Media Sosial Di Era Digitalisasi” yang dilaksanakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (22/2/2021).
Acara Workshop ini ikuti oleh puluhan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Labuhanbatu dengan menghadirkan Pimpinan Redaksi Media Sepindonesia.com Aturen Tarigan, AMd.
Pada Kegiatan Workshop kali ini Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Sepindonesia.com menyampaikan agar mahasiswa dapat mengetahui bagai mana cara menanggapi media sosial (medsos) dengan bijak dengan mengetahui mana yang dapat dilakukan dan hal apa yang tidak dapat dilakukan agar pengguna media sosial tidak terjerat dengan masalah – masalah hukum.
Mahasiswa diharapkan kritis dan ikut serta dalam percepatan pembangunan di Indonesia khusunya di Kabupaten Labuhanbatu, dalam penyampaian padangan dan kritik sehat tetapi tidak terjerat dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selama ini telah banyak orang yang harus menjalani hukuman penjara akibat minimnya pengetahuan tentang bermedia sosial yang baik.
Pimred Sepindonesia.com ini juga menjelaskan dalam bermedia sosial agar jangan asal memposting konten, tidak perlu secara detail mencantumkan informasi, tetap menjaga etika, selalau waspada dan jangan langsung percaya dengan informasi yang ada, membuat filter terhadap akun – akun yang diikuti.
Pada kegiatan workshop ini, para mahasiswa sangat antusias dan bahkan beberapa peserta workshop menyamapikan pertanyaan seputar media sosial dan juga cara mengetahui berita yang beredar benar atau hoax, dan bagaimana cara untuk mengetahui berita ini benar atau Hoax.
Untuk menanggapi pertanyaan para mahasiswa Pimred Sepindonesia.com mengatakan bahwa setiap informasi yang ada di Medsos harus diuji kebenarannya dengan melakukan cek end ricek terhadap orang yang terlibat atas informasi yang beredar, atau melakukan konfirmasi terhadap orang – orang yang berkompeten atas informasi yang beredar.
Ketika informasi kita terima jangan langsung ditelan mentah – mentah, dan mengembangkan informasi tersebut menjadi isu, tetapi kita harus terlebih dahulu memahami informasi tersebut sesui dengan fakta yang sedang terjadi, jelasnya.
Pimred Sepindonesia.com juga menyampaikan bahwa banyak pengguna medsos dijerat dengan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28, karena tidak bijak dalam bermedia sosial.
Untuk itu diharapkan kepada Dosen dan mahasiswa jangan menulis opini didinding Facebook tetapi disarankan agar menulis opini di media yang memiliki izin yang lengkap.
Kalau menulis opini di media, setiap orang yang merasa keberatan dan membuat laporan polisi, maka penegak hukum tidak langsung menggunakan UU ITE untuk menjerat penulis opini apabila media yang menayangkan opini tersebut legal, maka kebanyakan penegak hukum akan mengarahkan ke UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Maka dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pada pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 yang menyebutkan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan terhadap fakta yang yang merugikan nama baiknya.
Sehingga bagi yang keberatan terhadap berita, opini maupun artikel yang ditulis dapat mengirimkan surat sanggahan atau pun menggunakan hak jawab yang akan dipublikasikan kembali oleh media tersebut, jelasnya.
Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan menerima informasi dan sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang hak azasi manusia pasal 19 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas – batas wilayah”.
Walau pun kita memiliki kebebasan berpendapat, kita jaga harus mengikuti norma hukum yang berlaku seperti menghindari ujaran kebencian, berita fitnah, berita yang mengandung sara, informasi yang mencemarkan nama baik organisasi, kelompok atau pun pribadi, penghinaan, pengancaman dan berita hoax, jelas Aturen Tarigan.
Acara ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa FEB ULB, Dekan FEB ULB Pristiyono,SE.MSi, para Dosen FEB ULB, Direktur PT.Media SEP Indonesia Rizal Efendi, SH, CEO PT.Media Sep Indonesi Eko Pranata, SH.MKn, Komisaris PT.Media Sep Indonesia Edi Suprapato, Wartawan Sepindonesia.com Joko Syahputra, Ketua BEM FEB ULB dan anggota BEM.(Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/Bukit Barisan mengajak ratusan anak panti asuhan untuk melakukan rekreasi sekaligus berbelanja perlengkapan Natal di…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Bupati terpilih Kabupaten Batu Bara, H.Baharuddin Siagian, menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat melalui kegiatan Goes (naik…
Sepindonesia.com | BITUNG – Kapolres Bitung AKBP Albert Zay SIK.MH telah memimpin langsung Kegiatan Apel gabungan bersama TNI POLRI, Dinas…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam suasana penuh kebahagiaan menyambut Natal, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto didampingi ketua Persit KCK…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memperbaiki pola makan sehat dan bergizi, Kodam I/BB menyalurkan bantuan…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin 2024…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Bencana banjir pada pekan terakhir November lalu telah mengikis kawasan pinggiran Sungai Blumai Tanjungmorawa, khususnya…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Jasa Raharja bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Retrospeksi untuk Mengenang Korban Kecelakaan Lalu…