Pengedar Sabu di Dusun Sidorejo Diringkus Polisi
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Beredar informasi yang diberitakan oleh salah satu media Online terbitan Medan bahwa bahwa ada dua warga Labuhanbatu Utara di tangkap lepas oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Mendapatkan informasi tesebut awak media ini namun setelah dilakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH,.Rabu (24/2/2021) menyampaikan dengan tegas bahwa hal tersebut tak benar.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penagkapan terhadap ke tiga orang warga Labuhanbatu Utara ( Labura ) masing masing berinisial ES, AS, dan DS itu bermula pada hari Selasa (1/12/2020) dimana petugas kepolisian dari polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah kafe di Sikopi-kopi Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi.
“Pada hari Selasa (1/12/2020} dimana petugas Kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah kafe di Sikopi-kopi Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu utara sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi, mengetahui hal tersebut pihak polsek selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud” jelas Kasat
Kemudian lanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB personil Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang berada disebuah ruangan kafe atas masing masing berinisial ES,AS,dan DS.
Ketiganya diamankan tidak dalam keadaan berdekatan (tempat duduk terpisah) dan tidak saling mengenal satu sama lain, namun yang berinisial ES ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang didalam nya terdapat 1 butir pil berwarna jingga dan 1 butir pil berwarna orange diduga narkotika jenis pil Ekstasi yang ditemukan didalam dompet yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian belakangnya, kemudian ditemukan juga setengah butir pil berwarna biru diduga pil Ekstasi di sofa tempat duduknya, kemudian ketiga orang tersebut di amankan ke satres narkoba Polres Labuhanbatu.
“Berdasarkan kronologi penangkapan pada Rabu (2/12/2020) ketiga tersangka dilimpahakan dari Polsek Kualuh Hulu ke Sat Narkoba lalu kemudian pada Jumat (4/12/2020) dilakukan gelar perkara eksternal dalam gelar perkara itu AS dan DS tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika sehingga pada Jumat (4/2/2020) selesai gelar perkara keduanya dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan assessment, jelas AKP Martulesi Sitepu.
Kasat Narkoba ini juga menambahkan sebenarnya kasus ini sudah lama, namun mungkin ada yang mendapat keterangan yang berbeda sehingga perlu untuk kita klarifikasi, jelasnya.(At/Red)
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial KR (40), warga Dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, Tim…
Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi untuk seluruh prajurit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo bersama jajaran Forkopimda Karo secara resmi menggelar Event Internasional Endurance Karo Cup Aqua bike…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Karo Tahun Anggaran…