Bupati Labuhanbatu Serahkan BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama personil melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap Irman Pasaribu alias Man Batak (41) Warga Lingkungan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utar, di bertempat di Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kamis (25/2/2021).
Adapun pemeriksaan dilakukan adalah merupakan hasil pengembangan kasus dari 3 orang anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya yaitu Rizal Efendi Rambe alias Penden Mata Kero (41) yang ditangkap pada 5 Januari 2021, Hayat alias Ogut (45) ditangkap pada 7 Februari 2021 dan Muhammad Zunaidi alias Zuned (30) ditangkap 7 Februari 2021, dimana ke dua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus dilapangan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH,MH menerangkan selanjutnya dari pemeriksaan ke tiga tersangka ini dalam perkara yang berbeda, tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 Laporan Polisi (JP) yang berbeda dan akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk disidangkan nantinya di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Secara kooperatif Man Batak menerangkan bahwa ke 3 orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010, sebut AKP Martulesi Sitepu.
Menurut Kasat, Man Batak juga mengaku kepada penyidik ketika dirinya merasa diincar Polisi saya bilang ke anggota supaya berhenti dulu seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 5 Januari 2021 semua anggota saya suruh untuk berhenti.
Pada 9 Januari 2021 saya yang tertangkap yang sebenarnya saya mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman, mungkin inilah salah satu alasan saya sulit ditangkap Polisi, sebut Kasat sesui dengan pengakuan Man Batak.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini juga menambahakan, terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…