Pengedar Sabu di Dusun Sidorejo Diringkus Polisi
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU UTARA – Aksi pelanggaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman berpuluhan tahun lamanya beroperasi dipemukiman padat penduduk terkesan adanya pembiaran dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Pasalnya sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penggilingan padi taniman yang terletak di Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (24/2/2021).
Padahal sebelumnya Organisasi kemahasiswaan sudah melayangkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup Kebalai Gakkum Wilayah Sumatera dengan perihal Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup yang dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman, namun nyatanya sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan sehingga perusahaan penggilingan padi bebas beroperasi.
Mengacu pada ketentuan hukum, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera untuk menindak dugaan pelanggaran lingkungan hidup ini sangat besar peranannya hal tersebut tertuang didalam PERMEN LHK P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016.
Selain koordinasi antar satuan masing-masing organisasi, Gakkum LHK Wilayah Sumatera juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengamanan, pengawasan dan penyidikan dalam dugaan pelanggaran Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal tersebut Jepri Ritonga ketika dikonfirmasi Sepindonesia.com menjelaskan, sampai saat ini belum ada tindakan hukum berupa penyelidikan yang dilakukan Balai Gakkum Wilayah Sumatera terhadap Perusahaan Penggilingan Padi Taniman, padahal laporan yang kami sampaikan sudah lebih dari 10 hari kerja dan bukti-bukti juga sudah kami penuhi.
lanjutnya, masa sih Balai Gakkum sebagai seksi wilayah I tidak berani menindak, jika terus menerus dilakukan pembiaran oleh aparat penegak hukum wilayah sumatera, akan datang kami kembali menyurati Ditjen Gakkum Lhk Indonesia, panjang umur perjuangan, ujarnya.
Awak media ini juga mengkonfirmasi Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera pada Rabu (23/2/2021) melalui pesan Whatsaap ditanya terkait pengaduan Mahasiswa yang tergabung dalam GEMA-PESU atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup yang dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman. Dan sejauh mana penegakan Hukum yang dilakukan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera terkait pengaduan yang dilayangkan oleh mahasiswa, namun sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan yang resmi. (Budiman/Red)
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial KR (40), warga Dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, Tim…
Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi untuk seluruh prajurit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo bersama jajaran Forkopimda Karo secara resmi menggelar Event Internasional Endurance Karo Cup Aqua bike…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Karo Tahun Anggaran…