Ini Pesan Kapolres Labuhanbatu Kepada.Mahasiswa Jelang Pilkada
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga komunikasi yang harmonis dengan mahasiswa, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU UTARA – Aksi pelanggaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman berpuluhan tahun lamanya beroperasi dipemukiman padat penduduk terkesan adanya pembiaran dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Pasalnya sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penggilingan padi taniman yang terletak di Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (24/2/2021).
Padahal sebelumnya Organisasi kemahasiswaan sudah melayangkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup Kebalai Gakkum Wilayah Sumatera dengan perihal Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup yang dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman, namun nyatanya sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan sehingga perusahaan penggilingan padi bebas beroperasi.
Mengacu pada ketentuan hukum, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera untuk menindak dugaan pelanggaran lingkungan hidup ini sangat besar peranannya hal tersebut tertuang didalam PERMEN LHK P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016.
Selain koordinasi antar satuan masing-masing organisasi, Gakkum LHK Wilayah Sumatera juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengamanan, pengawasan dan penyidikan dalam dugaan pelanggaran Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal tersebut Jepri Ritonga ketika dikonfirmasi Sepindonesia.com menjelaskan, sampai saat ini belum ada tindakan hukum berupa penyelidikan yang dilakukan Balai Gakkum Wilayah Sumatera terhadap Perusahaan Penggilingan Padi Taniman, padahal laporan yang kami sampaikan sudah lebih dari 10 hari kerja dan bukti-bukti juga sudah kami penuhi.
lanjutnya, masa sih Balai Gakkum sebagai seksi wilayah I tidak berani menindak, jika terus menerus dilakukan pembiaran oleh aparat penegak hukum wilayah sumatera, akan datang kami kembali menyurati Ditjen Gakkum Lhk Indonesia, panjang umur perjuangan, ujarnya.
Awak media ini juga mengkonfirmasi Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera pada Rabu (23/2/2021) melalui pesan Whatsaap ditanya terkait pengaduan Mahasiswa yang tergabung dalam GEMA-PESU atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup yang dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman. Dan sejauh mana penegakan Hukum yang dilakukan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera terkait pengaduan yang dilayangkan oleh mahasiswa, namun sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan yang resmi. (Budiman/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga komunikasi yang harmonis dengan mahasiswa, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Seorang atlet Aquabike asal Italia, Lorenzo (58), dievakuasi setelah mengalami kecelakaan saat mengikuti tes endurance di…
Sepindonesia.com | BATAM – Dunia Pendidikan Batam melalui beberapa sekolah swasta hari ini dikunjungi 20 orang Siswi SMP Speer Girls…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – BRI Branch Office (BO) Tebing Tinggi memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November. Charisma…
Pj Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP, Saat Menerima Kunjungan Field Manager PT Pertamina EP Pangkalan Susu,…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Tebing Tinggi menggelar Undian Panen Hadiah Simpedes…