Kapolda Sulawesi Selatan Kunker ke Posko Pengamanan Operasi Lilin 2024
Sepindonesia.com | MAKASAR – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan melakukan kunjungan kerja ke Posko Pengamanan Operasi Lilin 2024 di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polsek Panai Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Tersangka inisial EA alias Eko (24) karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor milik korban Dane Nasution.
Tersangka diamankan di dusun Ulak Kubu Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kecamatan Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH menyampaikan, Sabtu (6/3/2021) benar inisial EA alias Eko (24) diamanakan oleh unit Reskrim Polsek Panai Tengah karena diduga telah melakukan penggelapan 1 unit Sepeda Motor milik korban Dane Nasution pada 21 Maret 2020, Dusun VI Desa Sei.Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 12.00 WIB.
Kejadian tindak pidana ini bermula saat tersangka meminjam sepeda motor pelapor dengan mengatakan ” bang, pinjam keretamu, mau ke kedai beli rokok” lalu saat itu pelapor mengatakan padanya ” bawaklah tapi jangan lama-lama” lalu saat itu EA alias EKO membawa sepeda motor pelapor jenis Honda Tipe H5CO2R20M1 M/T CB150R BK 2804 YBK dengan nomor rangka MH1KC8217386 dan Nomor mesin KC8E2E1209993, jelas Kapolsek.
Dan setelah sepeda motor milik pelapor tersebut di pinjam oleh Eko lalu sepeda motor tersebut belum dikbalikanya kepada pelapor, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek panai tengah guna proses hukum lebih lanjut dan akibat dari kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp.18 200.000,-
Dari tindak pidana ini petugas mengamankan barang bukti 1 Lembar STNK Asli Sepeda motor Honda CB150R atas nama Dame Nasution.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Panai Tengah untuk proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan KUHPidana pasal 372 jelas AKP Rusdi Koto,SH.(At/Red)
Sepindonesia.com | MAKASAR – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan melakukan kunjungan kerja ke Posko Pengamanan Operasi Lilin 2024 di…
Sepindonesia.com | MEDAN – Ojahan Sinurat, SH Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Ojahan Sinurat, SH Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Ojahan Sinurat, SH Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen,…
Sepindonesia.com| KARO – Misa Natal Gereja Katolik St Petrus dan Paulus (SPP) dibanjiri kurang lebih dua ribuan umat Katolik di…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memimpin…
Sepindonesia.com | KARO – Ribuan umat katolik melaksanakan Misa malam Natal di Gereja St Petrus dan Paulus berjalan khidmat, Jalan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – “Termasuk kursi cadangan dipersiapkan sebanyak 4.500 kursi,” kata Humas Gereja Katedral dan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ),…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melalui Sub Seksi Bimbingan Kegiatan sukses menggelar BIMGIAT Awards…