Sepindonesia.com.| LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba melaksanakan sosialisasi peraturan tentang penanganan pecandu narkoba yang dilaksanakan di Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (10/03/2021).
Pada kegiatan sosialisasi ini sebagai narasumber adalah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH.
AKP Martulesi Sitepu,SH.MH menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penanganan pecandu narkoba diperlukan peran aktif dari setiap keluarga yang merasa anggota keluarganya sudah menjadi pecandu narkoba.
Kasat Narkoba ini menjelaskan ciri – ciri yang menonjol bagi pengguna narkoba diawali dengan adanya perubahan perilakunya yang tidak wajar seperti suka menyendiri, melawan kepada orang tua, malas belajar bagi mereka yang masih bersekolah, malas bekerja bagi orang dewasa, mudah tersinggung.
“Sosialisasi diberikan sebagai tahapan pelaksanaan pembentukan Kelurahan Sidorejo menjadi percontohan Lingkungan Bersih Narkoba Di Wilkum Polres Labuhanbatu disebut dengan Kampung Tangguh Narkoba, dan kami berharap peran serta masyarakat dalam P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika) agar masyarakat tidak ragu melaporkan anggota keluarganya yang sudah menjadi pecandu narkotika dan selanjutnya dilakukan Rehabilitasi” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini.
AKP Martulesi Sitepu juga menegaskan bahwa narkoba ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau pun kepolisian saja tetapi merupakan tugas semua komponen bangsa, masyarakat dan pemerintah harus bersama dalam penanggulangannya sehingga penyalahguna narkoba bisa lebih mudah diberantas dan program rehabilitasi bisa berjalan.
“Untuk itu, saya menyarankan agar para keluarga di sini dapat melaporkan apabila ada keluarganya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat langsung dilakukan rehabilitasi,” harapnya.
Penyakit ini, sambungnya, harus segera diobati, yaitu dengan rehabilitasi. Jika kita biarkan, anak cucu kita yang akan menjadi imbasnya.
Sebelumnya kami sudah memasukkan 11 pecandu ke panti rehabilitasi dibawah kementerian sosial, bahkan untuk akomodasi dan pengawalan serta makanan para pecandu, kami yang membiayai. Kasat juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada dari pihak keluarga mereka yang ingin direhabilitasi agar segera mendaftar kepada kami, jelasnya.
“Jika memang ada orang susah dan berkeinginan keras untuk direhab, pasti kita fasilitasi dan akan kita respon silahkan menghubungi no call center Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di no +62 853-7036-7121.(At/Red)