Bupati Karo Terima LHP Audit Kinerja Penanggulangan Bencana Dari BPK RI
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kinerja penanggulangan bencana di Kabupaten…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Panit 1 IPTU Gunawan Sinurat SH,MH berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsekta Kita Pinang AKP Bambang G Hutabarat, SH.MH menyampaikan, Jumat (12l/3/2021) Tekan Unit Resum Polsekta Kota Pinang berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial DRS alias Dwi (17) warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku Curas ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / I / Res. 1.19 / 2021 / SPK / SU / LBS / SEKTA-KOTAPINANG, tanggal 12 Januari 2021, pelapor Rizki Hamdani Siregar.
Kejadian tindak pidana ini berawal pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul18.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rizki Hamdani Siregar yang dilakukan oleh inisil DRS alias Dwi bersama temannya inisial FAP yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara ke 2 tersangka tersebut mengendarai sepeda motor mengejar korban yang juga mengenderai sepeda motor lalu tersangka menyuruh korban berhenti.
Setelah berhenti, tersangka Dwi yang membawa sepeda motor langsung memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban kemudian tersangka Fikri turun dari boncengan dan mendekati korban dan pura-pura mengatakan “kau yang menunjuk aku waktu itu”, dan korban mengatakan “gak bang ” dan tersangka FIKRI mengatakan “sini HP mu biar kutelepon bos ku” sambil mengepalkan genggaman tangan kanannya sedangkan tangan kirinya menarik kerah baju korban untuk mengancam korban, akan tetapi korban tidak mau memberikan kemudian tersangka FIKRI langsung merampas HP dari tangan korban. Dan sebelum pergi, tersangka mengatakan kepada korban, ” jangan macam – macam kau , ku tikam kau nanti”
Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah FIKRI (warga kelurahan Kota Pinang) dan DWI (warga desa Sosopan)
Terhadap tsk FIKRI telah berhasil ditangkap pada awal bulan Januari 2020.
Pada Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 23.20 WIB, Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit 1 IPTU Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DWI di rumahnya Dusun Simaninggir Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang.
Dari tindak pidana ini 1 unit SPM Honda Beat warna hitam putih, 1 buah kotah HP merk Vivo Y12, 1 lembar kwitansi pembelian 1 unit HP Vivo Y12, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsekta Kota Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(At/Red)
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kinerja penanggulangan bencana di Kabupaten…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dalam rangka PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 pada kamis dan Jumat, 26 dan 27…
Sepindonesia.com | JAKARTA – PT. Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Timur mengadakan Rapat Kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/BB mengadakan program sosial dengan memberikan makanan sehat dan bergizi kepada 250 anak Panti Asuhan…
Sepindonesi.com | KARO – Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan tes urine terhadap awak angkutan darat (sopir) di Terminal…