Film Pengantin Setan, Layak Ditonton Awal Tahun 2025
Sepindonesia.com | JAKARTA – Siapa yang tidak mengenal RJL 5? Dipunggawai oleh Fajar Aditya, RJL 5 kerap mengangkat kisah-kisah horor…
Sepindonesia.com | BATAM – Dit Polairud Polda Kepri dan Komandan Kapal Korpolairud Baharkam Polri KP.Bisma-8001 berhasil mengamankan Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia di perairan Laut Natuna Utara, Kamis (18/3/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan, “Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekitar pukul 07.45 Wib KP. Bisma – 8001 melaksanakan patroli perairan Laut Natuna Utara telah menditeksi 2 buah Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yg akan melakukan Penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Kemudian pukul 08.55 Wib pada posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT / Perairan Laut Natuna Utara Tim langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kapal bernama DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dengan 1 nahkoda berinisial NNS, dan 11 anak buah kapal warga negara Vietnam. Selanjutnya pada pukul 09.10 Wib pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara Tim kembali melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kapal bernama BV 4419 TS, dengan 1 nahkoda berinisial THD, dan 31 anak buah kapal warga negara Vietnam, ujarnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kapal ikan asing berbendera negara Vietnam bernama DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dan 1 buah kapal ikan asing berbendera negara Vietnam bernama BV 4419 TS.” Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Selanjutnya barang bukti beserta nahkoda dan anak buah kapal dilakukan pengawalan menuju Batam untuk proses lebih lanjut.” Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tutupnya.
(Benjamin Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Siapa yang tidak mengenal RJL 5? Dipunggawai oleh Fajar Aditya, RJL 5 kerap mengangkat kisah-kisah horor…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Sumatera Utara,telah resmi didaftarkan serta…
Pj. Bupati Langkat, Didampingi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Dan Ketua Baznas Kabupaten Langkat, Thantawi Jauhari,…
Keberadaan Tumpukan Sampah Di Depan Kantor DPRD Langkat (Foto Sepindonesia.com/Samuelson R) Sepindonesia.com | LANGKAT – Tumpukan sampah di depan kantor…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan…
Sepindonesia.com | BITUNG – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK. MH mendapatkan sorotan tajam dari Aktivis Pemuda Kota Bitung Nando…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Senin (6/1/2025)…
Sepindonesia.com | MAKASAR – Polres Pelabuhan Makassar memulai tahun baru dengan langkah strategis. Pada Senin (6/1/2025), Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP…