Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Jalinsum Desa Janji
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Senin (6/1/2025)…
Sepindonesia.com | BATAM – Dit Polairud Polda Kepri dan Komandan Kapal Korpolairud Baharkam Polri KP.Bisma-8001 berhasil mengamankan Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia di perairan Laut Natuna Utara, Kamis (18/3/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan, “Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekitar pukul 07.45 Wib KP. Bisma – 8001 melaksanakan patroli perairan Laut Natuna Utara telah menditeksi 2 buah Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yg akan melakukan Penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Kemudian pukul 08.55 Wib pada posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT / Perairan Laut Natuna Utara Tim langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kapal bernama DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dengan 1 nahkoda berinisial NNS, dan 11 anak buah kapal warga negara Vietnam. Selanjutnya pada pukul 09.10 Wib pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara Tim kembali melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kapal bernama BV 4419 TS, dengan 1 nahkoda berinisial THD, dan 31 anak buah kapal warga negara Vietnam, ujarnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kapal ikan asing berbendera negara Vietnam bernama DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dan 1 buah kapal ikan asing berbendera negara Vietnam bernama BV 4419 TS.” Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Selanjutnya barang bukti beserta nahkoda dan anak buah kapal dilakukan pengawalan menuju Batam untuk proses lebih lanjut.” Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tutupnya.
(Benjamin Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Senin (6/1/2025)…
Sepindonesia.com | MAKASAR – Polres Pelabuhan Makassar memulai tahun baru dengan langkah strategis. Pada Senin (6/1/2025), Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP…
Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan, SPt, MMA (Foto : Dok. sepindonesis.com Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – …
Sepindonesia.com | BITUNG – Terkait mobil tangki yang diamankan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 , ada salah satu mobil…
Sepindonesia.com| TEBINGTINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRI Branch Office (BO) Tebing Tinggi mendukung sekaligus ikut mensukseskan jalan…