Tiga Pengajuan Tuntutan Keluarga Haji Permata Ke Kanwil DJBC Kepri
Sepindonesia.com | KARIMUN – Puluhan warga atas nama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di hadapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
Sepindonesia.com | BATAM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE dan Inisial S dikarenakan telah memiliki, membawa, dan menyimpan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu pada Selasa tanggal 16 Maret 2021. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si, dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, M.H, Senin (22/3/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 16 Maret pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam. ″Pelaku diamankan oleh Tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 Butir Narkotika jenis Pil diduga Ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah Tissue″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.
″Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di Parkiran Hotel Namii, dari Inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 Butir Ekstasi. Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah Inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 Gram Narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri”, Terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.
″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis Sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, laki-laki, 40 Tahun alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan pelaku kedua Inisial S alias H, laki-laki, 47 Tahun alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam″, Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.
″Untuk Inisial GJE merupakan Residivis dikasus Narkotika pada tahun 2011 dan Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.
(Benjamin Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | KARIMUN – Puluhan warga atas nama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di hadapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
Sepindonesia.com | JAKARTA – GeNose Alat pendeteksi Virus Corona (Covid-19) dan memiliki izin edar dan siap dipasarkan. Hal itu membuat…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang mengamankan 1 orang laki- laki inisial ASH alias Agus diduga melakukan tindak…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH berhasil…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Kepemimpinan asisten Jon Habibi.SP di Afdeling 3 Kebun Aek Torop Dlab 2 PTPN III yang berada…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Diduga Kurangnya pengawasan Asisten Afd 5 dan Askep Kebun Sei Daun Dlab 1 PTPN 3 di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Guna meningkatkan kebersihan lingkungan hidup dan merawat nama baik Kabupaten Labuhanbatu serta menggugah hati setiap orang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim 1 dan 3 Opsnal Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU Sahat Lumbangaol,…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) 01, 02 dan Rukun Warga (RW) 06 di Perumahan Griya Praja…