Perkemahan Pramuka Kompas 7 Memakan Korban
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perkemahan Pramuka Kompas 7 yang selenggarakan yayasan Citra Bangsa Al Itihat Aek Nabara di Dusun Pancasila…
Sepindonesia.com | BATAM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE dan Inisial S dikarenakan telah memiliki, membawa, dan menyimpan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu pada Selasa tanggal 16 Maret 2021. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si, dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, M.H, Senin (22/3/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 16 Maret pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam. ″Pelaku diamankan oleh Tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 Butir Narkotika jenis Pil diduga Ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah Tissue″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.
″Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di Parkiran Hotel Namii, dari Inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 Butir Ekstasi. Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah Inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 Gram Narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri”, Terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.
″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis Sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, laki-laki, 40 Tahun alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan pelaku kedua Inisial S alias H, laki-laki, 47 Tahun alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam″, Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.
″Untuk Inisial GJE merupakan Residivis dikasus Narkotika pada tahun 2011 dan Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.
(Benjamin Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perkemahan Pramuka Kompas 7 yang selenggarakan yayasan Citra Bangsa Al Itihat Aek Nabara di Dusun Pancasila…
Sepindonesia.com | BATAM – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/BB, Ny Anggi…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang, kembali mengunjungi pengungsi yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau acara gelar bekal kelengkapan perorangan lapangan (Kaporlap) dan kelengkapan…
Sepindonesia.com | FILIPINA – 24 personel TNI yang tergabung dalam Satgas operasi penanggulangan bencana kemanusiaan badai tropis Kristine dengan komandan…
Sepindonesia com | SIBOLANGIT – Keluarga besar almamater Catam Dua Ribu Satu (CADAS) Medan genap berusia 23 tahun pada 22…
Sepindonesia.com | BANTAENG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul…
Sepindonesia.com | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang, desakan…