Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS)yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang MK secara online, Senin (22/3/2021).
Adapun 9 TPS yang akan dilakukan pemilihan ulang sesui dengan Putusan MK terdiri dari TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, TPS 013 di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, TPS 009, TPS 017 Kelurahan Siringo – Ringo, Kecamatan Rantau Utara, TPS 003 di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 di Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
Menurut putusan MK bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang paling lambat dilaksanakan selama 30 hari kerja terhitung sejak dibacakannya putusan MK.
Kemudian hasil dan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU- Kab/XII/2020.
CEO SEP Indonesia Grup Eko Pranata,SH.MKn bahwa masyarakat Labuhanbatu dapat menerima keputusan MK, dan melaksanakan pemungutan suara ulang dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
“Siapa pun nanti Bupati yang menang setelah pelaksanaan pemungutan suara ini, itulah Bupati kita semua, hasil pilihan masyarakat Labuhanbatu” jelas Eko.(At/Red)