Bupati Labuhanbatu Santuni 30 Anak Yatim Dan 20 Kaum Duafa
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT memberikan santunan pendidikan kepada 30 orang anak yatim dan santunan…
Sepindonesia.com | BATAM – Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari dua Laporan polisi terhadap 2 orang tersangka dengan Inisial MAK Alias IN Bin HSH dan IR Bin RI. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK., Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Rabu (24/3/21).
“Berdasarkan dari dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 2.460,18 (dua ribu empat ratus enam puluh koma delapan belas) gram sabu. Yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 (dua ribu lima puluh satu koma dua puluh delapan) gram sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 (empat ratus delapan koma sembilan) gram sabu”. Ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 (dua ribu tiga ratus dua puluh dua koma tujuh) gram narkotika jenis sabu. Yang kemudian selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau seberat 123,48 (seratus dua puluh tiga koma empat puluh delapan) dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 (empat belas) gram,” Jelas Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK.
“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” Tutup mengakhiri Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK.
(Benjamin Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT memberikan santunan pendidikan kepada 30 orang anak yatim dan santunan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…