Sidang Gugatan Jurtini Siregar Digelar Di PN Rantauprapat
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…
Sepindonesia.com | BATAM – Perum Winsor Phase 3 Blok G No.74, Batam Provinsi Kepri merupakan salah satu Perumahan lama yang lokasi di Kota Batam Provinsi Kepri. Jika kita melirik kembali kebelakang, bahwa UWTO telah habis dan bahkan banyak pemilik Rumah yang di sana sudah tidak ada, namun ini belum ada penyelesaian oleh pihak BP Batam.
Kembali terkait dengan PLN Kantor Unit Nagoya Batam ketika dipertanyakan oleh warga yang inisial KG untuk masalah syarat Penyambungan Arus Listrik oleh Tim Investigasi BASUS D88 BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) maka Selaku Kepala/Direktur PLN Unit Nagoya menyampaikan Syarat yang harus dilengkapi , sebagai berikut :
1. KTP pemilik Rumah
2. AJB Rumah
3. Sertifikat Rumah
4. Pelunasan Seluruh Biaya tunggakan.
5. Apabila di wakili, maka wajib membawa Surat Kuasa dari Pemilik Rumah yang dibubuhi tanda tangan diatas materai yang berlaku dan ditandatangani kedua belah pihak, Ujarnya.
Pada kesempatan berikut, pada hari Senin, (22/3/2021), Direktur PLN Unit Nagoya mengundang Tim BASUS D88 BPAN terkait RDP ada penyambungan Listrik disalah satu Rumah yang telah dilakukan pemutusan dikarenakan pencurian Arus. Dihari berikutnya saat pertemuan di Kantor PLN Unit Nagoya dengan Tim BASUS D88 BPAN, pihak PLN Unit Nagoya dihadiri oleh Direktur PLN unit Nagoya Bapak Danu, Bapak Bontor selaku Tekhnikal Lapangan, serta seorang Staf. Dalam Pembicaraan pertemuan tersebut bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Direktur tentang syarat Penyambungan Ulang, tidak sesuai dengan Prosedur.
Dan juga banyak kejanggalan dalam proses penyambungan dikarenakan banyak data persyaratan tersebut tidak dapat dibuktikan dan dipenuhi oleh Pihak PLN Unit Nagoya bahkan ini sudah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab I pasal 1, Bahwa pihak PLN unit Nagoya diduga dengan sengaja menghalangi /mempersulit pemberian informasi data pelanggan yang melakukan Penyambungan dan data pembayaran pelunasan biaya tunggakan, pungkasnya.
Menurut tanggapan salah satu Tim Investigasi BASUS D88 BPAN “Kami mepertanyakan bahwa jika penyambungan dilakukan oleh Pihak Pemilik Asli atau yang mewakili ini tidak dapat tunjukkan bukti keabsahaan data penyambungan ulang dan Pelunasan Biaya Tunggakkan maka kami mengganggap bahwa adanya permainan atau persengkongkolan Pihak PLN Unit Nagoya dan Oknum RT/RW untuk penyambungan kembali.”, ujar warga yang inisial KG.
Dan juga Tim BASUS D88 BPAN mempertanyakan ” Pihak yang mewakili untuk penyambungan tersebut tanpa ada Surat Kuasa dari pemilik rumah Asal, mengapa pihak PLN unit Nagoya melakukan penyambungan, Tutup mengakhiri warga yang inisial KG.
(Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo bersama jajaran Forkopimda Karo secara resmi menggelar Event Internasional Endurance Karo Cup Aqua bike…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Karo Tahun Anggaran…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga komunikasi yang harmonis dengan mahasiswa, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Seorang atlet Aquabike asal Italia, Lorenzo (58), dievakuasi setelah mengalami kecelakaan saat mengikuti tes endurance di…
Sepindonesia.com | BATAM – Dunia Pendidikan Batam melalui beberapa sekolah swasta hari ini dikunjungi 20 orang Siswi SMP Speer Girls…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…