IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Diduga Oknum PLN  Unit Nagoya Dan RT/RW Merugikan Perusahaan BUMN

PicsArt_03-25-11.27.24

Sepindonesia.com | BATAM – Perum Winsor Phase 3 Blok G No.74, Batam Provinsi Kepri merupakan salah satu Perumahan lama yang lokasi di Kota Batam Provinsi Kepri. Jika kita melirik kembali kebelakang, bahwa UWTO telah habis dan bahkan banyak pemilik Rumah yang di sana sudah tidak ada, namun ini belum ada penyelesaian oleh pihak BP Batam.

Kembali terkait dengan PLN Kantor Unit Nagoya Batam ketika dipertanyakan oleh warga yang inisial KG untuk masalah syarat Penyambungan Arus Listrik oleh Tim Investigasi BASUS D88 BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) maka Selaku Kepala/Direktur PLN Unit Nagoya menyampaikan Syarat yang harus dilengkapi , sebagai berikut :
1. KTP pemilik Rumah
2. AJB Rumah
3. Sertifikat Rumah
4. Pelunasan Seluruh Biaya tunggakan.
5. Apabila di wakili, maka wajib membawa Surat Kuasa dari Pemilik Rumah yang dibubuhi tanda tangan diatas materai yang berlaku dan ditandatangani kedua belah pihak, Ujarnya.

Pada kesempatan berikut, pada hari Senin, (22/3/2021), Direktur PLN Unit Nagoya mengundang Tim BASUS D88 BPAN terkait RDP ada penyambungan Listrik disalah satu Rumah yang telah dilakukan pemutusan dikarenakan pencurian Arus. Dihari berikutnya saat pertemuan di Kantor PLN Unit Nagoya dengan Tim BASUS D88 BPAN, pihak PLN Unit Nagoya dihadiri oleh Direktur PLN unit Nagoya Bapak Danu, Bapak Bontor selaku Tekhnikal Lapangan, serta seorang Staf. Dalam Pembicaraan pertemuan tersebut bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Direktur tentang syarat Penyambungan Ulang, tidak sesuai dengan Prosedur.

Dan juga banyak kejanggalan dalam proses penyambungan dikarenakan banyak data persyaratan tersebut tidak dapat dibuktikan dan dipenuhi oleh Pihak PLN Unit Nagoya bahkan ini sudah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab I pasal 1, Bahwa pihak PLN unit Nagoya diduga dengan sengaja menghalangi /mempersulit pemberian informasi data pelanggan yang melakukan Penyambungan dan data pembayaran pelunasan biaya tunggakan, pungkasnya.

Menurut tanggapan salah satu Tim Investigasi BASUS D88 BPAN “Kami mepertanyakan bahwa jika penyambungan dilakukan oleh Pihak Pemilik Asli atau yang mewakili ini tidak dapat tunjukkan bukti keabsahaan data penyambungan ulang dan Pelunasan Biaya Tunggakkan maka kami mengganggap bahwa adanya permainan atau persengkongkolan Pihak PLN Unit Nagoya dan Oknum RT/RW untuk penyambungan kembali.”, ujar warga yang inisial KG.

Dan juga Tim BASUS D88 BPAN mempertanyakan ” Pihak yang mewakili untuk penyambungan tersebut tanpa ada Surat Kuasa dari pemilik rumah Asal, mengapa pihak PLN unit Nagoya melakukan penyambungan, Tutup mengakhiri warga yang inisial KG.
(Hasibuan/Red)

pt sep gambar

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Pengembangan Kapasitas TRC

Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat…

Read More...

Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi Kader Posyandu Kecamatan Kota Kisaran Barat

Sepindonesia.com, Asahan | Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM membuka sosialisasi Kader Posyandu Kecamatan Kota Kisaran Barat di Halaman…

Read More...

Pengedar Ganja Di Desa Perbaungan Diciduk Personil Polres Labuhanbatu 

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Bilah…

Read More...

Tiga Unit Rumah di Desa Jandimeriah Dilalap Sijago Merah 

Sepindonesia.com  | KARO  – Sebanyak tiga unit rumah permanen di Desa Jandimeriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, hangus terbakar dalam kebakaran…

Read More...

Pasangan 02 Maya – Jamri Menyambangi Kantor PWI

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dr.Hj Maya Hasmita,Sp.OG.MKM dan H.Jamri.ST (MARI) menyambangi…

Read More...

Ahli Waris Wullur Meminta Kapolda Sulut Agar Dapat Memberikan Kepastian Hukum

Sepindonesia.com | BITUNG – Terkait kasus Lahan Tanah Di PT Pathemang Dock yard yang berlokasi dinaemundung kelurahan Aertembaga dua kecamatan…

Read More...

Forkopimda Karo Maksimalkan Persiapan Event Internasional Aquabike 

Sepindonesia.com | KARO –  Dalam upaya menyukseskan event internasional Aquabike Toba 2024, Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah…

Read More...

Pjs Bupati Labuhanbatu Sampaikan Ucapan Selamat Atas Terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pembentukan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah merupakan amanat undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua…

Read More...

Pjs Bupati Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M. Si menghadiri Rapat Paripurna istimewa…

Read More...