Sepindonesia.com | SANANA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Tamra Ticoalu menilai Bupati Hendrta theis dan tim sleksi Pilkades tingkat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, rupanya tidak memahami aturan terkait tata Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 12 Kecamatan 78 Desa yang ada di Kepulauan Sula.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Hanura Tamra Ticoalu melalui liris yang diterima media ini Rabu (21/4/2021).
Baca Juga : Tiga Warga Sula Di Tangkap Petugas Hendak Melakukan Transaki Miras Di KM.Permata Obi
Politisi Muda Partai Hanura itu menilai bahwa selaku pembina Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sula “Bupati Hendrta theis.tidak memahami aturan,berdasarkan jadwal pelaksanaan Pilkades yang ditentukan di 78 Desa 12 Kecamatan terkesan dipaksakan dan melanggar perintah aturan.
“Pelaksanaan Pilkades di 78 Desa 12 Kecamatan di Kepulauan Sula saat ini terkesan dipaksakan baik dari sisi kesiapan maupun tahapan misalnya ada beberapa Desa yang sudah mengambil nomor urut calon Kapala Desa ada juga yang sudah masuk pada tahapan kampanye penyampaian Visi-Misi sementara Desa yang lain belum ada tahapan apa-apa yang di laksanakan,”paparnya.
Baca Juga : Persiapan Aksi Penolakan Pilkades Jilid V Di Sula Jatuh Pada Senin 26 April 2021
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula nomor 04 tahun 2021,Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014.maksud pelaksanaan Pemilihan secara serentak adalah segala serangkaian kegiatan yang semestinya dilaksakan secara bersamaan sesuai ketentuan jadwal dan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksanaan Pilkades ditingkat Kabupaten.
“bukan tak hanya berdasarkan acuan perintah undang undang saja yang di laksanakan Panitia,tetapi regulasi yang di pakai oleh Bupati Hendrta theis jelas tumpang tindih tidak berjalan sesuai Perbub dan Permen.tahapan Pilkades di Kepulauan sudah pasti mengganjal aturan yang berlaku,”tutupnya (Kam Buamona/Red)