Kunto Pelaku Begal di Desa N4 Ditangkap Warga, Polisi Langsung Amankan
Sepindonesia.com |LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., menangkap…
Sepindonesia.com | SANANA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Tamra Ticoalu menilai Bupati Hendrta theis dan tim sleksi Pilkades tingkat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, rupanya tidak memahami aturan terkait tata Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 12 Kecamatan 78 Desa yang ada di Kepulauan Sula.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Hanura Tamra Ticoalu melalui liris yang diterima media ini Rabu (21/4/2021).
Baca Juga : Tiga Warga Sula Di Tangkap Petugas Hendak Melakukan Transaki Miras Di KM.Permata Obi
Politisi Muda Partai Hanura itu menilai bahwa selaku pembina Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sula “Bupati Hendrta theis.tidak memahami aturan,berdasarkan jadwal pelaksanaan Pilkades yang ditentukan di 78 Desa 12 Kecamatan terkesan dipaksakan dan melanggar perintah aturan.
“Pelaksanaan Pilkades di 78 Desa 12 Kecamatan di Kepulauan Sula saat ini terkesan dipaksakan baik dari sisi kesiapan maupun tahapan misalnya ada beberapa Desa yang sudah mengambil nomor urut calon Kapala Desa ada juga yang sudah masuk pada tahapan kampanye penyampaian Visi-Misi sementara Desa yang lain belum ada tahapan apa-apa yang di laksanakan,”paparnya.
Baca Juga : Persiapan Aksi Penolakan Pilkades Jilid V Di Sula Jatuh Pada Senin 26 April 2021
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula nomor 04 tahun 2021,Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014.maksud pelaksanaan Pemilihan secara serentak adalah segala serangkaian kegiatan yang semestinya dilaksakan secara bersamaan sesuai ketentuan jadwal dan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksanaan Pilkades ditingkat Kabupaten.
“bukan tak hanya berdasarkan acuan perintah undang undang saja yang di laksanakan Panitia,tetapi regulasi yang di pakai oleh Bupati Hendrta theis jelas tumpang tindih tidak berjalan sesuai Perbub dan Permen.tahapan Pilkades di Kepulauan sudah pasti mengganjal aturan yang berlaku,”tutupnya (Kam Buamona/Red)
Sepindonesia.com |LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., menangkap…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNR atau Syaiful Nazli Ritonga dalam kasus penganiayaan yang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/Bukit Barisan kembali mencatat sejarah penting dengan melaksanakan upacara kenaikan pangkat bagi lima personel terbaik…
Sepindonesia.com | KARO – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo….
Sepindonesia.com | MEDAN – Budi Halomoan Siregar (31) salah satu Calon Kepala Lingkungan (Kepling) merasa kecewa terhadap panitia pemilihan Kepling…
Sepindonesia.com | KARO – Akses jalan utama Berastagi –Medan tepatnya di Jalan Jamin Ginting Km 55-56, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia Wilayah Sumatera Utara & Aceh mendukung percepatan pembentukan Satgas Sapu…
Sepindonesia.com | KARO – Persiapan perayaan syukuran natal dan tahun baru tahun 2025 lingkungan St Paulus, Paroki Santo Petrus dan…