Oknum Kadus Diduga Memelihara Judi Jenis Remi dan Domino
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | SANANA – Aksi Front Perjuangan Rakyat Demokrasi (FPRD) jilid empat (V) untuk menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) jatuh pada hari Senin tanggal 26 April 2021
Hal itu disampaikan oleh Rahmat Soamole selaku koordinator Aksi (FPRD) kepada wartawan media ini Rabu (21/4/2021).
Baca Juga : Luar Biasa PT.Pangkatan Indonesia !!! Sepanduk Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasapun Dilarang
FPRD dengan tegas menolak adanya Pilkades,DPRD Komisioner I sebagia lembaga otoriter dilingkup Pemerintahan Daerah dan kedaulatan rakyat segera mengeluarkan dekret tertulis meminta kepada Bupati Hendrta theis dan Panitia Pilkades Kabupaten menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 78 Desa 12 Kecamatan di Kepulauan Sula karena dinilai ada prokontra politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
“hasil Scerening Pilkades hampir semua Desa di Kepulauan Sula terkesan menyimpang pada orang – orang dekat Bupati dimana dalam tahapan ujian tertulis maupun wawancara merugikan Cakades yang dinyatakan gugur sebab tidak ada indikasi terkait hasil pengemuman nilai yang transparan secara kolektif kemudian pelaksanaan pemilihan Pilkades serentak di kepulauan Sula tak hanya melawan aturan tetapi kebijakan Bupati Hendrata theis jelas mengadu domba antar umat dan beragama,”ungkap Rahmat.
Baca Juga : Luar Biasa PT.Pangkatan Indonesia !!! Sepanduk Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasapun Dilarang
Rahmat menambahkan kami akan tetap melakukan gerakan aksi masa hingga apa yang menjadi tuntutan kami tercapai, kami melakukan aksi ini bukan soal setuju atau tidak setuju jalannya Pilkades tetapi soal kinerja delapan orang panitia Pilkades yang dinilai amburadul mulai dari tingkat kabupaten sampai desa.di samping melawan perintah UU nomor 6 tahun 2014 dan isya’rat Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang tata pelaksanaan Pilkades Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 jelas tidak mengacu pada dasar aturan yang berlaku berdasarkan Rekomendasi DPRD Komisioner I untuk menunda Pilkades serentak di kepulauan Sula,”tandas Rahmat.
Sekedar diketahui informasi gerakan Aksi FPRD pada Senin 26 April 2021 di lampirkan melalui surat resmi ke Mako Polres Kepulauan Sula dengan tuntutan aksi menunda Pilkades,rute kantor Bupati Kepulauan Sula,depan kediaman Bupati Sula Hendrta theis dan sejumlah pertokoan kota Sanana,”tutup (Kam Buamona/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Tangerang Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Pemimpin Cabang ( Pinca ) PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Branch Office…
Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan,H.Efi Irwansyah Pane,MKM sambut baik kehadiran pengurus Federasi Serikat Pekerja Bongkar…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dewan Pembina FSPTSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Haji Ahmad Azran terpilih menjadi Anggota DPD (Dewan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung kesehatan anak-anak, Kodam I/BB melaksanakan kegiatan sosial makan sehat bergizi di dua sekolah…
Sepindonesia.com | SAMOSIR – Dalam upaya melestarikan keindahan dan ekosistem danau toba, prajurit Kodim 0210/TU bersama masyarakat setempat, melaksanakan kegiatan…