Kunto Pelaku Begal di Desa N4 Ditangkap Warga, Polisi Langsung Amankan
Sepindonesia.com |LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., menangkap…
Sepindonesia.com | SANANA – Aksi Front Perjuangan Rakyat Demokrasi (FPRD) jilid empat (V) untuk menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) jatuh pada hari Senin tanggal 26 April 2021
Hal itu disampaikan oleh Rahmat Soamole selaku koordinator Aksi (FPRD) kepada wartawan media ini Rabu (21/4/2021).
Baca Juga : Luar Biasa PT.Pangkatan Indonesia !!! Sepanduk Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasapun Dilarang
FPRD dengan tegas menolak adanya Pilkades,DPRD Komisioner I sebagia lembaga otoriter dilingkup Pemerintahan Daerah dan kedaulatan rakyat segera mengeluarkan dekret tertulis meminta kepada Bupati Hendrta theis dan Panitia Pilkades Kabupaten menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 78 Desa 12 Kecamatan di Kepulauan Sula karena dinilai ada prokontra politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
“hasil Scerening Pilkades hampir semua Desa di Kepulauan Sula terkesan menyimpang pada orang – orang dekat Bupati dimana dalam tahapan ujian tertulis maupun wawancara merugikan Cakades yang dinyatakan gugur sebab tidak ada indikasi terkait hasil pengemuman nilai yang transparan secara kolektif kemudian pelaksanaan pemilihan Pilkades serentak di kepulauan Sula tak hanya melawan aturan tetapi kebijakan Bupati Hendrata theis jelas mengadu domba antar umat dan beragama,”ungkap Rahmat.
Baca Juga : Luar Biasa PT.Pangkatan Indonesia !!! Sepanduk Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasapun Dilarang
Rahmat menambahkan kami akan tetap melakukan gerakan aksi masa hingga apa yang menjadi tuntutan kami tercapai, kami melakukan aksi ini bukan soal setuju atau tidak setuju jalannya Pilkades tetapi soal kinerja delapan orang panitia Pilkades yang dinilai amburadul mulai dari tingkat kabupaten sampai desa.di samping melawan perintah UU nomor 6 tahun 2014 dan isya’rat Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang tata pelaksanaan Pilkades Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 jelas tidak mengacu pada dasar aturan yang berlaku berdasarkan Rekomendasi DPRD Komisioner I untuk menunda Pilkades serentak di kepulauan Sula,”tandas Rahmat.
Sekedar diketahui informasi gerakan Aksi FPRD pada Senin 26 April 2021 di lampirkan melalui surat resmi ke Mako Polres Kepulauan Sula dengan tuntutan aksi menunda Pilkades,rute kantor Bupati Kepulauan Sula,depan kediaman Bupati Sula Hendrta theis dan sejumlah pertokoan kota Sanana,”tutup (Kam Buamona/Red)
Sepindonesia.com |LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., menangkap…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNR atau Syaiful Nazli Ritonga dalam kasus penganiayaan yang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/Bukit Barisan kembali mencatat sejarah penting dengan melaksanakan upacara kenaikan pangkat bagi lima personel terbaik…
Sepindonesia.com | KARO – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo….
Sepindonesia.com | MEDAN – Budi Halomoan Siregar (31) salah satu Calon Kepala Lingkungan (Kepling) merasa kecewa terhadap panitia pemilihan Kepling…
Sepindonesia.com | KARO – Akses jalan utama Berastagi –Medan tepatnya di Jalan Jamin Ginting Km 55-56, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia Wilayah Sumatera Utara & Aceh mendukung percepatan pembentukan Satgas Sapu…
Sepindonesia.com | KARO – Persiapan perayaan syukuran natal dan tahun baru tahun 2025 lingkungan St Paulus, Paroki Santo Petrus dan…