Kepala Desa Paindoan Inisial BS Diduga Menjadi Mafia Tanah
Sepindonesia.com | BALIGE – 13 Januari 2025 di Awal Tahun 2025, Praktek Mafia Tanah masih marak beredar di Kabupaten Toba….
Sepindonesia.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh perusahaan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap nasib pekerja/karyawan, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Antara lain dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/karyawan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat menerima audiensi PT Industri Karet Deli (IKD) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (29/4). Hadir di antaranya Direktur PT Industri Karet Deli Darkiat Tjangnaka, Manajer HRD Bahari, Waka Seksi HR Puri Rahayu serta sejumlah pekerja yang menerima THR secara simbolis.
Baca Juga : Walikota Tebing Tinggi Ajak ASN Tunaikan Zakat Di Bulan Ramadhan
“Saya apresiasi kepada Bapak (Direktur), jika perusahaan bisa seperti ini. Kita berharap semua perusahaan juga bisa memberikan THR kepada pekerja tepat waktu,” ujar Gubernur, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Menurut Gubernur, peran para pekerja dalam sebuah perusahaan adalah faktor penting jalannya usaha. Karena itu, keberadaannya perlu diberikan perhatian dan kepedulian, khususnya soal kesejahteraan.
“Begitu juga kepada tenaga kerja, inilah etika sebagai pekerja. Tunjukkanlah kinerja yang baik, sehingga perusahaan bisa maju, sehingga berdampak pada kesejahteraan karyawan sendiri,” jelas Edy Rahmayadi.
Sementara Direktur PT Industri Karet Deli Darkiat Tjangnaka menyampaikan, dalam menghadapi Idulfitri 1442 H/2021 M, perusahaannya sudah menetapkan dan memberikan THR kepada karyawan dua pekan sebelum hari H.
Baca Juga : Kapolda Kepri Tinjau Langsung Tempat Karantina Pekerja Imigran Indonesia Di Kota Batam
“Ketentuannya THR itu diberikan minimal satu minggu sebelum hari H (Idulfitri), tetapi kita tetapkan akan memberikan THR dua minggu sebelum Lebaran,” kata Darkiat.
Sedangkan besarannya, kata Darkiat, tergantung dari masa kerja karyawan. Mulai dari satu bulan gaji hingga tiga bulan gaji.
“Selain THR, kita juga akan membagikan paket sembako kepada karyawan kita. Berikutnya, pekan depan, kita akan membaginya (sembako) kepada warga sekitar sebanyak 800 orang,” sebut Darkiat.
Imbauan pemberian THR tepat waktu itu juga disebutkan Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, untuk semua perusahaan yang ada. Sebab ketentuan masa waktu sepekan sebelum Idulfitri untuk THR keagamaan ini, akan sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Imbauan Gubernur ini untuk semua perusahaan kepada para pekerjanya. Sehingga tenaga kerja itu setidaknya bisa punya persiapan dalam menyambut lebaran,” jelas Baharuddin. (AM/Info Sumut/Red)
Sepindonesia.com | BALIGE – 13 Januari 2025 di Awal Tahun 2025, Praktek Mafia Tanah masih marak beredar di Kabupaten Toba….
Sepindonesia.com | JAKARTA – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat, berinisial H terharu karena…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di…
Sepindonesia.com | KARO – Kepolisian Resor Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung di Ruang…
Sepindonesia.com | JAKARTA– Gala Premiere film horor terbaru, Pengantin Setan, sukses digelar pada Jumat malam di XXI Epicentrum, Jakarta. Acara…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Dumai dan Wakil…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengatakan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada…