Polres Labuhanbatu Sukses Kawal Penetapan Pemimpin Labura
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Polres Labuhanbatu menggelar pengamanan ketat dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT dan Faizal Amri Siregar, ST , DR. Basarul Ulya Nasution, melakukan Konfrensi Pers dan membacakan surat Permohonan Penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Yusril Thza Mahendra, S.H., M.Sc, pada Jumat (30/4/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan ASRI Prof. Dr. Yusril Thza
Mahendra, S.H., M.Sc, Advokat pada Kantor Hukum IHZA di Kantor Golkar Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga : Tekab Reskrim Panai Tengah Berhasil Menangkap Pengedar Sabu – Sabu Di Desa Teluk Sentosa
Menurut Kuasa Hukum ASRI bahwa surat permohonan Penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.
DR. Basarul Ulya juga menambahkan bahwa gugatan atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tersebut telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (29/1/2021) pukul 12.02 WIB sebagaimana Tanda terima Pengajuan Permohonan Online Nomor:14/PAN.Online/2021 (terlampir 2 ), Akta Pengajuan Permohonan Nomor:
145/PAN.MK/AP3/04/2021 (terlampir 3), dan Daftar Kelengkapan Pengajuan
Permohonan Pemohon (DKP3) (terlampir 4).
Baca Juga : Pasangan ASRI Gugat Hasil PSU, Ketua KPU Labuhanbatu menunda Penetapan Paslon Terpilih
Maka dengan ini kami sampaikan agar melakukan penundaan Penetapan
Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu sampai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54 angka (4), (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan
suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, yang berbunyi:
Pasal 54
(4) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil
Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi
Baca Juga : Keputusan Pemerintah Cap Teroris untuk KKB OPM Sudah Tepat
(6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima, jelasnya.
Konfrensi Pers ini dihadiri oleh Kuasa Hukum ASRi DR. Basarul Ulya Nasution, Sekretaris DPD Golkar Labuhanbatu Masri Salim Ritonga, Ketua Feraksi Partai Golakar Harianto Ritonga, Wakil Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Yahya Sitompul dan Kuasa Hukum Nasir Wadiansan Harahap,SH.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Polres Labuhanbatu menggelar pengamanan ketat dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati…
Sepindonesia.com | TANGERANG –– Guru mengaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara press release pengungkapan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
Sepindonesia.com | BATU BARA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menetapkan Pasangan Baharuddin Siagian – Syafrizal sebagai Bupati dan…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah resmi akan menghapus seluruh honorer sesuai amanat Undang – Undang 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur…
Ditulis oleh Manotal Manalu Kamis 9 Januari 2025 Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Keberadaan lokal dan kondisi sekolah tersebut semua tidak…
Sepindonesia.com | KARO – Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pemilihan Serentak Tahun…
Ditulis oleh Aturen Tarigan pada Kamis 19 Januari 2025 Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bertahun – tahun Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu belum…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Siapa yang tidak mengenal RJL 5? Dipunggawai oleh Fajar Aditya, RJL 5 kerap mengangkat kisah-kisah horor…