Oknum Kadus Diduga Memelihara Judi Jenis Remi dan Domino
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Atau Penetapan PSU di Gedung Aula Hotel Permata Land Jln. Ahmad Yani Rantauprapat Kabupaten Labuhambatu Pada Minggu (2/5/2021) dimulai pukul 15:00 WIB yang menetapkan Pasangan ERA No. 02 atas Nama dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM sebagai pemenang Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 dengan Perolehan Suara 88.493 (37,29%) dengan Partai Politik atau Gabungan Parpol Pengusung adalah Partai Hanura, Nasdem, PDIP, dan PKB pada PSU kemarin Berdasarkan pembacaan Surat Keputusan (SK) KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 .
Setelah Pembacaan Putusan Tersebut yang di Sambung dengan Kata Sambutan Oleh Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi Tani dengan mengawali dengan Pantunnya “Tumpukan Kertas Diatas Tampan Ditumpuk Berjajar Disamping Tempayan, Selamat Datang Para Tamu Undangan Yang Sudah Tidak Sabar Menunggu Hasil Penetapan “ demikian Pantun Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi yang disambut tepuk tangan meriah dari Para Undangan.
Baca Juga : Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK, KPU Labuhanbatu Tetapkan Pasangan ERA Sebagai Pemenang Pilkada 2020
Namun setelah pembacaan Surat Keputusan dan kata Sambutan Tersebut Team Asri yang di Wakili Oleh Fadli Amri Hasibuan Syahdan Saibani Rambe menyatakan Menolak dan keberatan atas Penetapan Pasangan Terpilih yaitu sebagai berikut:
” Izinkan Saya menyampaikan pandangan Paslon No Urut 03 H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT – Faizal Amri Siregar, ST terhadap Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini sebagai berikut:
1. Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota (Pasal 54 Ayat 4,5,6,7);
Baca Juga : Mulai Tanggal 6 Mei 2021, 7 Pintu Masuk Sumut Dijaga Oleh TNI Dan POLRI 24 Jam
2. Bahwa pada tanggal 29 April 2021 Paslon No 03 melalui Kuasa Hukum ihza & ihza law firm telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan teregistrasi dengan Nomor: 145/ PAN.MK/Ap 3/04/2021.
Oleh karena hal tersebut diatas Paslon Nomor Urut 03 menyatakan menolak Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.
Pernyataan penolakan ini kami ikuti dengan keluar dari ruangan ini. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terim kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb “demikian bunyi pernyataan yang disampaikan LO Paslon 03 ASRI.
(Santi Rambe/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Tangerang Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Pemimpin Cabang ( Pinca ) PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Branch Office…
Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan,H.Efi Irwansyah Pane,MKM sambut baik kehadiran pengurus Federasi Serikat Pekerja Bongkar…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dewan Pembina FSPTSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Haji Ahmad Azran terpilih menjadi Anggota DPD (Dewan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung kesehatan anak-anak, Kodam I/BB melaksanakan kegiatan sosial makan sehat bergizi di dua sekolah…
Sepindonesia.com | SAMOSIR – Dalam upaya melestarikan keindahan dan ekosistem danau toba, prajurit Kodim 0210/TU bersama masyarakat setempat, melaksanakan kegiatan…