Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. urut 03 H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT – Faizal Amri Siregar,ST melakukan Konfrensi Pers melalui zoom meeting pada Senin (3/5/2021).
Pada Konfrensi Pers nya Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra,SH.M.Sc menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) sangat menarik perhatian Nasional dan bukan hanya perhatian masyarakat Labuhanbatu karena persoalannya sangat menarik perhatian.
Baca Juga : Hasil Rapat Pleno Terbuka Oleh KPU di Tolak Oleh Team Asri dan Menyatak Walk Out
Pakar Hukum Tatan Negara ini menyampaikan tanggapan atas penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Labuhanbatu pada pilkada 2020 pada Minggu (2/3/2021) melalui sidang Peleno KPU Labuhanbatu tidak sesui dengan Undang – undang pemilu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 pasal 54 dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Sebelumnya kami telah mengirimkan surat ke KPU Labuhanbatu bahwa melalui kuasa hukum pasangan calon Nomor urut 03 masih melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil PSU yang dilaksanakan pada Sabtu (24/5/2021).
Baca Juga : Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK, KPU Labuhanbatu Tetapkan Pasangan ERA Sebagai Pemenang Pilkada 2020
Kami juga menganggap KPU Labuhanbatu kegabah dan terlalu mengotot untuk melakukan penetapan Paslon Pemenang Pilkada tahun 2020 pada hal masih ada proses gugatan di MK.
Menurut KPU sendiri bahwa penetapan pasangan calon terpilih tersebut dengan alasan sudah terjadwal dan sudah masuk kepada tahapan, pada hal yang membuat jadwal dan tahapan tersebut adalah KPU sendiri.
KPU telah melakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2020, sebagai kuasa hukum kami akan berkoordinasi dengan klien kami pasangan ASRI Nomor Urut 03 untuk melakukan gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan atas sidang pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih oleh KPU Labuhanbatu.
Yusril juga menyebutkan bahwa pada amar putusan MK telah mengabaikan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pasal 54 ayat 7 yang berbunyi “Dalam hal dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan calon terpilih sebagai mana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil pemungutan atau perhitungan suara ulang di putus oleh mahkamah konstitusi”.
Baca Juga : Kuasa Hukum ASRI Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sedangkan dalam amar putusan MK ” memerintahkan hasil perolehan suara PSU ditambah perolehan suara yang tidak di batalkan dan diumumkan langsung oleh KPU tanpa harus melaporkan ke MK”.
Sebagai kuasa Hukum pasangan Nomor Urut 03 kami berharap kepada MK agar segera meregistrasi gugatan kami agar dapat dimajukan kepersidangan, jelas Yusril.(At/Red)