Oknum Kadus Diduga Memelihara Judi Jenis Remi dan Domino
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan menyebutkan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu hanya mengumumkan surat penetapan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Labuhanbatu sesui dengan perintah undang – undang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Abdul Karim Hasibuan saat di temui di ruang kerjanya setelah selesai memimpin Rapat Paripurna penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ERA Nomor urut 02 pasangan dr. Erik Atrada Ritonga, MKM – Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM pada pemilu 2020, Rabu ( 5/5/2021).
Baca Juga :
Gugatan MK Masih Berlanjut, DPRD Labuhanbatu Laksanakan Rapat Paripurna Penetapan
Menurut Abdul Karim “Kita DPRD bukan menetapkan tetapi mengumumkan penetapan bahwa yang menetapkan adalah KPU pada sidang pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Minggu (2/5/2021) dan hasil penetapan KPU tersebut telah diantarkan ke DPRD Labuhanbatu untuk dilakukan paripurna untuk dibacakan sesui dengan amanat undang – undang No.8 tahun 2020,.apabila KPU telah selesai penetapan maka wajib diserahkan DPRD untuk diparipurnakan oleh DPRD” jelas Wakil 1 Ketua DPRD Labuhanbatu.
Abdul Karim juga menambahkan, karena itu adalah amanat undang – undang, kita sebagai lembaga negara yang bertugas disini maka kita umumkan, karena sampai saat ini tidak ada kita terima produk hukum atau keputusan dari lembagai tinggi negara apakah Mahkamah Agung atau MK (Mahkamah Konstitusi-Red) tidak ada.
Jadi sesui dengan undang – undang No.8 tersebut setelah kita menerima penetapan dari KPU maka kita wajib melaksanakan paripurna dan mengumumkan penetapan tersebut maksimal lima hari, sebut Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini.
Abdul Karim Hasibuan juga menanggapi mengenai surat yang disampaikan oleh pasangan ASRI Nomor urut 02 “permohonan kepada DPRD Labuhanbatu supaya menunda Rapat Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Terpilih karena masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi”
Baca Juga :
Pakar Hukum Tata Negara Menganggap KPU Labuhanbatu Melanggar PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54
Menurut Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu ini menyebutkan “yang kami terima dari tim pemenang ASRI kan hanya surat permohonan, apakah kita lebih mengindahkan surat permohonan atau undang – undang ?
Lebih tinggi undang – undang kan, makanya kita melaksanakan tahapan ini, kita melakukan Rapat paripurna karena tidak ada pruduk hukum yang melarang itu, jelasnya.
Dengan dilakukannya rapat paripurna automatis tahapan di DPRD atas penetapan KPU Labuhanbatu akan berjalan dan selanjutnya Sekretaris Dewan akan memproses selanjutnya dengan melengkapi dokumen dan surat ke Menteri Dalam Negeri, hal ini diakui oleh Abdul Karim Hasibuan.
Walau pun gugatan di Mahkamah Konstitusi Masih dalam proses, itu adalah hak dari pasangan calon yang menggugat, yang jelas tidak ada aturan yang melarang kita untuk melakukan tahapan ini, tegasnya.
Saat di Sepindonesia.com menanyakan masalah gugatan di MK di terima dan ada putusan lain, apakah nantinya tidak menimbulkan masalah ?
Abdul Karim menjawab ” kalau ada penetapan yang lain yang disampaikan oleh KPU kepada DPRD Labuhanbatu, Contohnya MK memutuskan supaya dilaksanakan lagi Pemungutan suara ulang dan yang menang pasangan 02 Asri atau 03 Era misalnya, kami DPRD akan melakukan Rapat Paripurna kembali sesui dengan surat penetapan yang kami terima dari KPU, kalau kita ini kan hanya sekedar mengumumkan saja” sebutnya.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Tangerang Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Pemimpin Cabang ( Pinca ) PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Branch Office…
Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan,H.Efi Irwansyah Pane,MKM sambut baik kehadiran pengurus Federasi Serikat Pekerja Bongkar…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dewan Pembina FSPTSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Haji Ahmad Azran terpilih menjadi Anggota DPD (Dewan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung kesehatan anak-anak, Kodam I/BB melaksanakan kegiatan sosial makan sehat bergizi di dua sekolah…
Sepindonesia.com | SAMOSIR – Dalam upaya melestarikan keindahan dan ekosistem danau toba, prajurit Kodim 0210/TU bersama masyarakat setempat, melaksanakan kegiatan…