Dewan Pembina FSPTSI Terpilih Menjadi Anggota DPRD RI DKI Jakarta Periode 2024-2029
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dewan Pembina FSPTSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Haji Ahmad Azran terpilih menjadi Anggota DPD (Dewan…
Sepindonesia.com | BATAM – Tersangka Inisial ES berhasil diamanakan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya pada Jumat tanggal 14 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, Saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (17/5/2021).
″Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP- B / 57 / V / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji, Tanggal 14 Mei 2021. Dengan Waktu dan TKP adalah Pada hari jumat, 14 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam. Dengan korban Inisial AZ. 40 Tahun, laki-laki dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Dengan tersangka Inisial ES laki-laki, umur 24 tahun, tidak bekerja, dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam″. Ujar Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Baca Juga :
Dr. H. Ngaliman Dinarto. SE.MSi Apresiasi Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri
″Kronologis kejadian adalah Pada hari jumat, 14 mei 2021, sekira jam 07.00 wib, pada saat korban terbangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka yang sebelumnya tidak pernah terjadi, Kemudian korban hendak mengambil handphonenya di atas meja tv ruang tamu, ternyata handphonenya sudah hilang beserta handphone milik istri dan handphone milik anaknya, berikut juga kunci mobilnya yang sebelumnya tergantung dekat meja tv sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat mobil Innova nya yang berada diparkiran arah masjid dan ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke polsek Batu Aji″. Ungkap Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
″Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 15 Mei 2021, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terparkir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban, sehingga tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian″. Jelas Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Baca Juga :
″Modus Operandi yang dilakukan Tersangka adalah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awal merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban. Setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan mobil korban″. Tutur Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Selanjutnya Barang Bukti yang diamanakan adalah 1 unit HP Merk Oppo Reno 4 Warna Biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm. atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 Handphone dan 1 unit mobil Innova, Ucap Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Tersangka ini merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut yang dilakukan pada jam 2.00 wib dini hari awal mula tersangka melakukan kejahatannya dan dilaporkan oleh korban pada siang harinya setelah mengetahui bahwa handphone dan mobil nya telah hilang. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dewan Pembina FSPTSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Haji Ahmad Azran terpilih menjadi Anggota DPD (Dewan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung kesehatan anak-anak, Kodam I/BB melaksanakan kegiatan sosial makan sehat bergizi di dua sekolah…
Sepindonesia.com | SAMOSIR – Dalam upaya melestarikan keindahan dan ekosistem danau toba, prajurit Kodim 0210/TU bersama masyarakat setempat, melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | BALIGE – 13 Januari 2025 di Awal Tahun 2025, Praktek Mafia Tanah masih marak beredar di Kabupaten Toba….
Sepindonesia.com | JAKARTA – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat, berinisial H terharu karena…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di…
Sepindonesia.com | KARO – Kepolisian Resor Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung di Ruang…